KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari (MFT) dan Kadis PU Kabupaten Rejang Lebong Harry Eko Purnomo (HEP) bersama tiga pihak swasta sebagai tersangka kasus suap ijon proyek. KPK turut menyita uang senilai Rp 756.850.000.
Uang yang disita itu pun kemudian ditampilkan oleh KPK dalam konferensi pers yang dilakukan pada Rabu (11/3/2026) siang. Uang itu dikeluarkan dari dalam sebuah koper dan tas oleh petugas KPK.
Uang tersebut terdiri atas beberapa pecahan rupiah. Mulai pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan pecahan recehan lainnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan barang bukti uang tersebut diperoleh Kadis PU Kabupaten Rejang Lebong Harry, yang diduga akan diserahkan ke Bupati Fikri. Uang itu ditemukan dalam mobil hingga tas yang digunakan oleh Harry.
"Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai senilai Rp 756,8 juta, dengan rincian sebagai berikut. Di dalam mobil HEP dengan nominal Rp 309,2 juta; di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah HEP dengan nominal Rp 357,6 juta; dan di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG dengan nominal Rp 90 juta," terang Asep.
(kuf/isa)





