Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) harus terlibat dalam upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, khususnya media sosial. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawal kontribusi Pemda terhadap upaya pelindungan tersebut.
Penjelasan tersebut disampaikan Mendagri kepada awak media usai mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Advertisement
Ia menilai implementasi kebijakan ini membutuhkan kerja keras banyak pihak, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk maupun pengguna internet terbanyak. “Oleh karena itu pelibatan pemerintah daerah itu adalah suatu keharusan,” jelasnya.
Sebagai pembina dan pengawas Pemda, Kemendagri mengawal agar program tersebut masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Hal itu mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga penganggaran dalam APBD.
“Daerah pun nanti kami kawal melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), ada Ditjen Bina Bangda, kemudian pada saat di APBD dijadikan barangnya, itu akan dikawal oleh Ditjen Keuangan Daerah,” ujarnya.




