KPK Isyaratkan Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini, Langsung Ditahan?

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Kamis (12/3/2026). 

Pemanggilan ini berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan isyarat mengenai jadwal pemeriksaan tersebut saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Nanti ditunggu saja akhir minggu ya. Kamis termasuk akhir minggu kan ya?” ujar Asep, Rabu (11/3/2026).

Asep menegaskan bahwa rencana pemeriksaan Yaqut pekan ini bukan sekadar wacana. Lembaga antirasuah tersebut mengklaim telah melayangkan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan sejak pekan lalu.

“Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya penahanan langsung terhadap Yaqut usai pemeriksaan besok, Asep belum memberikan jawaban pasti. 

Ia menjelaskan bahwa proses penahanan harus melalui pertimbangan hukum yang matang.

“Ada syarat formil (formal) dan materil (materiel), kemudian juga syarat subjektif maupun objektif dan lainnya terkait dengan penahanan tersebut. Jadi, nanti ditunggu saja,” kata Asep.

Sebagai informasi, kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK sempat memprediksi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, sebelum akhirnya hasil audit BPK RI mengonfirmasi angka kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar pada awal Maret 2024.

KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Keduanya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Langkah pemeriksaan pekan ini dilakukan tepat satu hari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut pada Rabu (11/3/2026). 

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka Yaqut dinyatakan sah secara hukum dan penyidikan oleh KPK tetap berlanjut. (ant/dpi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Uji Kelayakan DK OJK, Friderica Widyasari Beberkan 8 Prioritas Perkuat Sektor Jasa Keuangan
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Napi Nusakambangan yang Kabur Kini Ditempatkan di Sel Maximum Security
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Dirut PAM Jaya Heran Ada Gedung Pemerintah Pakai Air Tanah untuk Efisiensi
• 14 jam lalukompas.com
thumb
BGN Stop Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Konflik di Timur Tengah, Sebanyak 14.000 Jemaah Indonesia Masih Tertahan Pulang
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.