Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres). Nasaruddin mengatakan Perpres tersebut saat ini tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Perubahan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, yang di dalamnya tidak ada lagi Ditjen PHU tetapi dimunculkan Ditjen Pesantren, ini telah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden pada tanggal 21 Oktober 2025," kata Nasaruddin dalam rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
"Namun sampai sekarang ini, Perpres-nya belum ditandatangani oleh Presiden," sambungnya.
Nasaruddin menjelaskan restrukturisasi organisasi di Kemenag dilakukan usai urusan penyelenggaraan haji dan umrah dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk. Dia mengatakan dengan perubahan itu, Kemenag tak lagi memiliki Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Kemudian, Kemenag pun mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Hal itu, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Yang mengamanatkan tiga fungsi pesantren, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, maka didirikanlah Direktorat Jenderal Pesantren," ujarnya.
Dia menjelaskan, selama ini urusan pesantren di Kementerian Agama dilayani oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dan berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Menurutnya, pembentukan Ditjen Pesantren ini bertujuan memperkuat pengelolaan ekosistem pesantren.
"Dalam rangka penguatan organisasi dan tata kelola pada Kementerian Agama dan menjawab dinamika organisasi, maka diperlukan transformasi kelembagaan pada Kementerian Agama yang meliputi, pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren," ujarnya.
"Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren bertujuan untuk memperkuat pengelolaan ekosistem pesantren secara lebih terfokus, meliputi aspek pendidikan, penguatan keagamaan, serta pemberdayaan ekonomi pesantren," sambung dia.
Dia berharap penguatan kelembagaan tersebut dapat meningkatkan kualitas pembinaan pesantren. Selain itu, juga memperkuat kontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia.
"Untuk melengkapi struktur Direktorat Jenderal Pesantren, diusulkan agar terdiri dari 6 unit eselon II, yang meliputi Sekretariat Direktorat Jenderal dan 5 Direktorat Teknis. Usulan jumlah unit eselon II tersebut mempertimbangkan ekosistem pondok pesantren yang memiliki 341.565 lembaga, 12.665.548 santri, dan 2.023.243 ustadz," tuturnya.
(amw/gbr)





