Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR.
Puan Maharani Ketua DPR RI menegaskan revisi regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan bagi pencipta dan pelaku industri kreatif di tengah perkembangan teknologi digital.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Puan mengatakan revisi undang-undang hak cipta menjadi penting karena perubahan teknologi telah memengaruhi cara karya kreatif diproduksi, didistribusikan, hingga dimanfaatkan di ruang digital.
“RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terus berkembang, agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan,” kata Puan.
Dia menegaskan, negara harus memastikan para pencipta memperoleh pengakuan dan manfaat ekonomi yang adil atas karya yang mereka hasilkan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta, musisi, penulis, seniman, jurnalis, dan pekerja kreatif lainnya mendapatkan penghargaan serta manfaat ekonomi yang adil atas karya mereka,” ujarnya.
Dalam rancangan revisi tersebut, DPR juga menyoroti tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan sistem tersebut, diharapkan hak ekonomi para pencipta benar-benar dapat diterima oleh pihak yang berhak.
“Kami juga memastikan bahwa royalti pencipta tidak pernah hilang. Meskipun penciptanya belum teridentifikasi, negara tetap menjaga hak ekonomi tersebut sampai pemiliknya ditemukan,” jelas Puan.
Selain itu, DPR juga menekankan pentingnya tanggung jawab platform digital dalam ekosistem industri kreatif. Platform digital diharapkan tidak hanya menjadi tempat distribusi karya, tetapi juga memberikan kompensasi yang layak kepada para pencipta.
RUU ini juga mengatur perlindungan terhadap karya jurnalistik dan perusahaan pers.
Menurut Puan, hal tersebut diperlukan agar industri media tetap mampu bertahan di tengah disrupsi teknologi digital.
“Pengaturan ini penting agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital,” tutur Puan.
Lebih lanjut, rancangan undang-undang tersebut juga mulai mengakomodasi perkembangan teknologi baru, termasuk penggunaan kecerdasan artifisial (AI) yang berkaitan dengan hak cipta.
“Kami juga memperkenalkan pengaturan mengenai kecerdasan artifisial dan hak cipta, sebagai langkah adaptif agar perkembangan teknologi tidak mengorbankan hak para pencipta,” katanya.
Selain itu, negara juga akan memperkuat perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.
“Kekayaan budaya bangsa berupa ekspresi budaya tradisional harus dijaga dan diinventarisasi oleh negara agar tetap lestari dan terlindungi nilainya,” tambah Puan.
Dalam proses pembahasan ke depan, DPR membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan para pelaku industri kreatif.
“Kami ingin mendengar suara para pencipta, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat luas. Proses pembahasan ini dilakukan secara bertahap, cermat, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Puan.(faz/ipg)




