jpnn.com - SERANG - Polda Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Maung 2026.
Pemusnahan miras tersebut dilaksanakan bertepatan dengan Ramadan atau delapan hari menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
BACA JUGA: Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 16 Motor Bodong di Merak, 6 Orang Ditangkap
Kapolda Banten Irjen Hengki mengatakan operasi pekat maung dilaksanakan selama sepuluh hari sejak 16 Februari sampai 25 Februari 2026.
Menurutnya, terdapat beberapa sasaran operasi berkaitan dengan penyakit masyarakat antara lain peredaran minuman keras, prostitusi, narkoba, dan premanisme.
BACA JUGA: PKB Konsisten Kaji Kitab Karya Mbah Hasyim, Diapresiasi Gus Anta Maulana
"Sekarang kami, melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 7.733 botol dari berbagai merek hasil operasi pekat tersebut," ucap Irjen Hengki, Kamis (12/3)
Dia mengungkapkan operasi pekat maung dilaksanakan untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten.
BACA JUGA: Polda Banten Bangun 64 SPPG Untuk Dukung Program Pencegahan Stunting
Maka dengan demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan maupun ketertiban.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan maupun ketertiban di lingkungan masing-masing serta menjauhi berbagai penyakit masyarakat," katanya.
"Semua itu bertujuan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman serta kondusif, khususnya selama Ramadan maupun menjelang Idulfitri," imbuh dia. (mcr34/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Abdul Malik Fajar




