Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi terkait dengan vonis bebas Tian Bahtiar dkk dalam kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya memutuskan untuk mengajukan kasasi usai mempertimbangkan sejumlah hal.
"Terkait dengan perkara yang perintangan yang divonis bebas, penuntut umum kemarin menyatakan pikir-pikir dan menyatakan kasasi," ujar Anang di Kejagung, Jumat (13/3/2026).
Dia menjelaskan salah satu pertimbangan korps Adhyaksa mengajukan kasasi yaitu hakim tidak mempertimbangkan perbuatan Tian Bahtiar dkk merupakan bagian dari koridor korupsi.
Selanjutnya, menurut Anang, kasasi diajukan karena proses pengusutan dan persidangan terhadap Tian Bahtiar dkk masih menggunakan KUHAP lama.
"Selama ini perkara terhadap perkara yang persis sama terhadap perintangan banyak terbukti dan itu masih menggunakan KUHAP yang lama," imbuhnya.
Baca Juga
- Kejagung Ungkap Hasil Geledah Ombudsman, Sita Dokumen dan BBE
- Kejagung Geledah Kantor Ombudsman
- Kejagung Geledah Rumah Komisioner Ombudsman RI
Namun demikian, Anang menyatakan bahwa dirinya tetap menghormati keputusan vonis yang dikeluarkan oleh hakim.
"Kami tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim dan kami juga menyatakan upaya hukum kasasi penuntut umum," pungkasnya.
Sekadar informasi, tiga terdakwa yang divonis bebas dalam kasus perintangan perkara korupsi adalah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar; Ketua Cyber Army Adhiya Muzakki; dan Advokat sekaligus Akademisi Junaedi Saibih.
Dalam pertimbangan vonis Tian Bahtiar, hakim berpendapat bahwa pemberitaan negatif tidak masuk dalam ranah pidana. Sebab, pemberitaan tersebut masih dalam koridor kejurnalistikan yang dimuat berdasarkan fakta yang ada.
Melalui putusan ini, Tian Bahtiar Cs juga telah dilepaskan dari semua tuntutan dan dibebaskan dari sel tahanan putusan diketok hakim pada Selasa (3/3/2026).




