KPK mengungkap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, berupaya mengkondisikan Pansus Haji DPR. Gus Yaqut disebut menawarkan USD 1 juta kepada pihak Pansus Haji, tetapi ditolak. Anggota Pansus Haji DPR 2024, Marwan Dasopang, mengaku tak mengetahui adanya upaya tersebut.
“Saya enggak tahu. Saya termasuk yang aktif ya dalam Pansus, saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu. Enggak paham saya kalau itu, karena saya menjalankan terus,” kata Marwan di Gedung DPR, Jumat (13/3).
Selama mengikuti kerja Pansus, Marwan hanya fokus menjalankan tugas penyelidikan terkait penyelenggaraan haji. Ia mengaku tidak mengetahui adanya upaya pengkondisian seperti yang disebutkan dalam temuan KPK.
“Enggak tahu saya itu. Enggak tahu. Saya hanya menjalankan Pansus saja, enggak tahu yang gitu-gitu nggak tahu,” ujarnya.
Menurut Marwan, Pansus Haji DPR sejak awal memang tidak memiliki kewenangan untuk menindak secara hukum dugaan pelanggaran yang ditemukan. Pansus hanya menyampaikan temuan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.
“Kesimpulan kita, bila ada pelanggaran yang terkait masalah hukum, ya dipersilakan dilanjutkan oleh pihak-pihak yang menangani, kita menyebutkan APH (Aparat Penegak Hukum),” tutur Marwan.
Ia juga enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai temuan KPK terkait dugaan upaya pengkondisian terhadap Pansus Haji tersebut.
“Nah sekarang terjadi itu, komentar saya? Gak ada komentar,” ucap dia.
Marwan mengatakan selama proses kerja Pansus, para anggota fokus mengumpulkan data terkait penyelenggaraan haji. Bahkan, menurutnya proses pengumpulan data di Arab Saudi tidak mudah.
“Karena kita bekerja terus bahkan saking seriusnya kita di Makkah itu, di Saudi itu, tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu,” kata Marwan.
Dari data yang dikumpulkan itu, kata dia, Pansus kemudian menyusun kesimpulan dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. “Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke APH itu,” ujar Marwan.
Upaya Pengkondisian Pansus Haji
KPK mengungkap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, berupaya untuk mengkondisikan Panitia Khusus (pansus) haji DPR. Pengkondisian diduga dilakukan Yaqut dengan menawarkan sejumlah uang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang yang diserahkan itu bersumber dari pengumpulan fee pengisian kuota haji dari sejumlah biro travel haji.
"Jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada memang ada upaya dari Saudara YCQ ketika pansus ini ada dan gitu ya dibentuk kemudian memang kan bersidang gitu ya bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu," kata Asep dalam jumpa pers, Kamis (12/3).
"Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta. Tapi ditolak," tambah Asep.
Asep menjelaskan, permintaan uang kepada para biro travel haji itu dilakukan oleh stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dalam kasus ini sudah dijerat sebagai tersangka.
"Permintaan uang fee atau komitmen fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah dari IAA," ungkap Asep.
Kasus Kuota Haji
Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
Pada haji 2024, diduga ada pematokan fee kepada para biro travel untuk membayar minimal USD 2.500 atau sekitar Rp 42 juta per jemaah.
KPK juga menemukan adanya pemungutan fee kepada para biro travel haji pada pelaksanaan haji 2023. Besarannya kisaran USD 5.000 atau sekitar Rp 84 juta per jemaah.
KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Kini Gus Yaqut telah ditahan KPK. Sementara Gus Alex belum.
Kata Gus Yaqut
Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.
Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.
Yaqut juga mengeklaim tak mengambil keuntungan sepeser pun dalam dugaan rasuah ini.
Mengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.





