JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyetujui restorative justice untuk Rismon Sianipar.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut pihaknya tengah menyiapkan berkas administrasi untuk proses restorative justice bagi Rismon.
Diketahui, Rismon sebelumnya telah meminta maaf dan mengajukan penyelesaian perkara terkait tudingan ijazah palsu Jokowi melalui mekanisme restorasi keadilan.
“Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait restorative justice dan berkoordinasi baik dengan kuasa hukum Rismon maupun pihak Polda Metro,” ungkap Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: Teriakan Andrie Yunus Usai Disiram Air Keras Bangunkan Warga Salemba
Ia mengatakan, persiapan berkas tersebut ditargetkan selesai dalam dua hari. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Selanjutnya kami menunggu keputusan pihak Polda Metro untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) bagi Rismon,” kata dia.
Rivai menambahkan, proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi sebagai pelapor menyetujui penyelesaian perkara melalui restorative justice.
“Permohonan restorative justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui Bapak Jokowi,” ujar Rivai.
Secara terpisah, Rismon mengakui bahwa penelitiannya dalam buku Jokowi’s White Paper keliru. Ia menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
"Iya, asli. Kenapa? Dengan kajian saya, makanya saya bilang, Truth hurts, kebenaran itu menyakitkan. Tetapi lebih menyakitkan lagi yang saya rasakan, kalau saya enggak mau mengungkapkannya," kata Rismon usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming di Istana Wapres, Jakarta, Jumat.
Rismon juga berjanji akan mempertanggungjawabkan kekeliruannya. Ia berencana menebus kesalahan tersebut dengan menerbitkan buku khusus.
Baca juga: Video Kejar-kejaran Diduga Tabrak Lari di Bekasi Viral, Sopir Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Rismon secara pribadi mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka tudingan ijazah Jokowi palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, mengatakan saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti permohonan itu.
“Jadi beberapa hari yang lalu RHS ini bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Dan kami sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tutur Iman, Rabu (11/3/2026).
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.





