JAKARTA, KOMPAS - Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan, tim advokasi menganalisis berbagai macam dokumentasi dan bukti terkait kasus serangan terhadap Andrie Yunus. Selain itu, tim juga telah berdiskusi dengan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari ahli atau praktisi hukum pidana maupun ahli atau praktisi di bidang forensik kedokteran kehakiman atau medikolegal.
Dari hasil analisis dan diskusi tersebut, tim menyimpulkan bahwa serangan terhadap Andrie adalah percobaan pembunuhan berencana. Ada sejumlah dasar pengenaan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana ini. Setidaknya di dalam Pasal 459 KUHP, ada dua unsur pokok yang membedakan pembunuhan berencana dengan kejahatan-kejahatan lainnya. Pertama adalah niat untuk menghilangkan nyawa orang lain. Kedua, dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Unsur pertama, menurutnya, terpenuhi karena pelaku memiliki kesadaran tentang alat dan metode serangan yang berbahaya. Air keras adalah zat yang bersifat korosif sehingga sangat berbahaya. ”Jadi, ada kesadaran pelaku bahwa ini adalah barang yang berbahaya kami pikir merupakan suatu hal yang menjadi akal sehat,” ucap Fadhil di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Maka dari itu kami berkesimpulan niat atau kesengajaan untuk menyiram air keras adalah niat untuk melakukan pembunuhan.
Kemudian, serangan ditujukan pada bagian yang vital. Bagian yang disasar dari penyiraman air keras terhadap Andrie adalah bagian wajah, bagian kepala, yang mana itu termasuk bagian-bagian rentan, baik itu mata maupun saluran pernapasan. Hal ini tentu akan berdampak pada akibat yang sangat fatal sampai dengan meninggal dunia.
Kemudian, jika dilihat bahwa serangan dilakukan ketika Andrie sedang berkendara di malam hari. Penyiraman yang dilakukan dengan air keras, dengan zat yang berbahaya, sudah pasti akan memungkinkan kecelakaan lalu lintas yang sangat mungkin menyebabkan korban juga mengalami akibat yang fatal sampai dengan meninggal dunia.
”Maka dari itu kami berkesimpulan niat atau kesengajaan untuk menyiram air keras adalah niat untuk melakukan pembunuhan,” tegas Fadhil.
Kemudian, unsur kedua, yakni pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, juga terpenuhi. Hal ini dapat dilihat dari pilihan alat atau instrumen yang digunakan untuk menyerang Andrie.
Pelaku memilih air keras, yang mana air keras tidak tersedia setiap saat dan juga merupakan barang berbahaya bahkan bagi pelaku itu sendiri. Dengan demikian, pelaku dipastikan mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari mencari, memperoleh, hingga menyimpan dan membawanya ke lokasi sampai kemudian melakukan eksekusi. Hal ini pasti berbasis suatu perencanaan yang matang.
Lalu, sebagaimana konferensi pers dan temuan-temuan dari pihak kepolisian, pelaku disebut lebih dari satu, terorganisir dan terkoordinasi dengan baik. Pelaku berhasil melakukan berbagai hal mulai dari memastikan korban sendirian, kemudian ada dugaan serangkaian proses pengintaian sampai dengan memastikan amannya jalan eksekusi. Tentu hal ini tidak akan dilakukan dengan berhasil tanpa perencanaan yang matang.
Selanjutnya, alasan unsur adanya rencana terlebih dahulu terpenuhi adalah soal pemilihan waktu dan lokasi. Serangan dilakukan saat korban sendirian, dan korban berkendara pada malam hari. Tim advokasi berkeyakinan pelaku sepertinya membaca pola keseharian korban, dan hal itu berbasis pada perencanaan yang matang sebelumnya.
”Bisa jadi pelaku sudah melakukan ’operasi’ ini jauh sebelum eksekusi dilakukan. Maka dari itu dua unsur mengenai pasal pembunuhan berencana kami anggap terpenuhi,” ungkapnya.
Tim advokasi, kata Fadhil, meyakini ada pertanyaan publik mengapa pasal yang diterapkan pembunuhan berencana tetapi korbannya tidak meninggal dunia. Oleh karena itu, tim menyebut kasus ini percobaan pembunuhan berencana, yang mana dalam konteks hukum pidana percobaan merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum pidana untuk memberikan sanksi terhadap suatu kehendak jahat yang telah diwujudkan dalam bentuk perbuatan fisik tetapi ternyata kejahatannya tidak berhasil. Hal tersebut diatur di Pasal 17 KUHP.
”Maka dalam perkara ini kami menyebut ini adalah percobaan pembunuhan berencana karena pelaku telah menyiramkan air keras, serangan membahayakan nyawa karena diarahkan kepada organ-organ yang vital, dan yang terpenting korban tidak meninggal dunia bukan karena kehendak pelaku melainkan karena pertolongan medis yang cepat dan juga pertolongan-pertolongan pihak lain sehingga korban dapat tertangani dengan baik. Maka dari itu unsur percobaan dalam konteks pembunuhan berencana ini kami anggap terpenuhi,” ujar Fadhil.
Lalu, sebagaimana hasil konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya disebut bahwa pelakunya tidak tunggal. Ada berbagai macam aktor yang turut serta mewujudkan kejahatan ini. Karena itu, dalam konteks hukum pidana yang diatur dalam KUHP ini disebut penyertaan, yaitu perluasan tanggung jawab pidana bukan hanya terhadap pelaku yang secara fisik melakukan di lapangan, tetapi pelaku yang turut memfasilitasi terjadinya tindak pidana tersebut.
Syaratnya dua saja dalam Pasal 20 KUHP. Pertama, adanya kerja sama yang disadari oleh pelaku. Kedua, adanya pelaksanaan bersama. Dalam konteks kasus ini, Fadhil berkeyakinan kejahatan ini dilakukan secara kolaboratif oleh sekelompok orang dengan pembagian tugas masing-masing mulai dari pengintaian sampai dengan eksekusi. Hal ini tentu menunjukkan adanya kerja sama yang sadar untuk melakukan dan mewujudkan kejahatan ini. Untuk itu kami menyebut ini dilakukan secara kolaboratif, terorganisir dan terkoordinasi dengan baik.
”Karena ini dilakukan dengan kolaborasi dan koordinasi yang baik, kami juga berkeyakinan ada dugaan auktor intelektualis. Ada orang yang menjadi perencana, tidak berada di lapangan tetapi punya kapasitas menentukan serangan dan mengambil keputusan serta memimpin koordinasi yang dilakukan oleh pelaku lapangan maupun pelaku lainnya yang turut serta,” kata Fadhil.
Untuk itu, tim advokasi meminta kepada aparat penegak hukum agar mengarahkan orientasi penyidikan bukan hanya terhadap pelaku lapangan tetapi juga pelaku-pelaku yang terlibat, turut serta, maupun pelaku yang diduga sebagai auktor intelektualis.
Jane Rosalina, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, menambahkan, serangan ini ditujukan kepada korban karena memiliki keterkaitan atau relevansi akibat adanya kerja-kerja Andrie sebagai pembela HAM maupun pengacara publik atau advokat yang hari ini bekerja di kantor Kontras.
”Serangan ini tentu tidak bisa dilepaskan dari adanya konteks kerja-kerja korban sebagai pembela HAM yang kemudian hari ini secara konsisten mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM maupun penyempitan ruang sipil di Indonesia lewat kiprahnya yang kemudian hari ini ia diamanahkan dan ditugaskan sebagai Wakil Koordinator Kontras,” ucapnya.
Dalam beberapa hari sebelum kejadian, Jane juga melihat adanya kerja-kerja advokasi maupun kerja-kerja pembelaan yang dilakukan oleh Andrie. Misalnya, Andrie sebagai pembela HAM juga belakangan terlibat di dalam Tim Komisi Pencari Fakta yang selama lima bulan ini melakukan investigasi secara independen berkaitan dengan adanya rangkaian demonstrasi terkait dengan peristiwa Agustus 2025 lalu.
Lalu, di tahun lalu bertepatan juga dengan momentum 27 tahun berdirinya Kontras, ada pula pengesahan RUU TNI. Prosesnya yang dinilai tidak transparan itu kemudian diprotes keras oleh Andrie bahkan Andrie menerobos masuk di ruang rapat pembahasan RUU TNI, di Hotel Fairmont Jakarta.
Selain itu, Andrie juga merupakan pengacara publik atau advokat yang hari ini bekerja untuk melakukan pemberian bantuan hukum maupun pendampingan terhadap korban-korban dampingan Kontras, mulai dari kasus pelanggaran HAM maupun kasus pelanggaran berat HAM. Andrie juga tengah mendampingi sejumlah kasus berkaitan dengan misalnya judicial review UU TNI serta persidangan di PTUN Jakarta terkait dengan perkara melawan Menteri Kebudayaan terkait dengan gugatan penyangkalan pemerkosaan massal pada Mei 1998 dan sejumlah kasus-kasus lainnya.
Oleh karena itu, tim advokasi melihat bahwa serangan ini tidak hanya menyerang subyek tunggal atau dalam hal ini Andrie, tetapi juga serangan terhadap masyarakat sipil secara luas atau publik secara luas yang diduga sebagai bagian upaya sistematik untuk kemudian membungkam mereka yang berani mengungkapkan fakta, menantang impunitas, maupun mengkritik kekuasaan maupun memperjuangkan keadilan di tengah situasi hari ini. Selain itu, juga perlu untuk terus mendorong negara untuk perlu melihat adanya konteks politik dari serangan ini juga.
”Terakhir yang ingin saya sampaikan kawan-kawan, momentum 28 tahun Kontras hari ini diisi oleh tindakan serangan yang kemudian menyerang kawan kami, dan untuk itu kami tidak pernah akan takut, kami tidak akan tunduk pada semua kejahatan ataupun kebatilan yang kemudian menyerang kantor kami atau organisasi kami, dan kami juga akan terus melawan sehormat-hormatnya dan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan menertibkan pengamat yang tidak patriotik dan tidak suka akan keberhasilan pemerintahannya.
“Kami mengecam pernyataan Presiden Prabowo yang mengancam ‘menertibkan’ pengkritik pemerintah karena dianggap ‘tidak patriotik’. Itu jelas merupakan cara berpikir yang keliru seolah kritik adalah kekacauan yang harus ditertibkan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo saat memimpin sidang kabinet di Jakarta pada Jumat (13/3/2026), mengatakan akan menertibkan para pengamat yang tidak suka akan keberhasilan pemerintahannya dan tidak bersikap patriotik. Presiden mengaku telah mengantongi data intelijen soal pengamat-pengamat yang kerap mengkritiknya, termasuk mengetahui segala motif di balik kritik itu dan siapa-siapa saja yang ikut menyokong para pengkritik. Dia menduga sikap para pengamat itu muncul akibat dorongan dari pihak-pihak lain yang merasa kalah, tidak punya kekuasaan, dan terancam rezekinya.
Sikap antikritik, lanjut Usman, perlu dikoreksi karena bisa mencederai kebebasan berpendapat. Penggunaan intelijen untuk memantau kritik juga merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam kebebasan berpendapat.
”Presiden perlu mengakhiri labelisasi para pengkritik sebagai ‘tidak patriotik’ atau ‘antek asing’ karena berbahaya, apalagi jika diikuti dengan pengawasan intel. Itu membangkitkan trauma represi era otoriter Orde Baru. Penguasa di masa lalu pernah melontarkan diksi “gebuk” kepada para pemimpin media massa dengan dalih ‘menertibkan pelaksanaan konstitusi’,” tegasnya.
Usman berpandangan, diksi ‘tertibkan’ ini secara langsung mencederai hak konstitusional warga negara atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang juga dijamin secara tegas oleh Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Di sisi lain, menurut Usman, lembaga intelijen seharusnya berfokus melaporkan bahan deteksi dini untuk mencegah ancaman keamanan nasional kepada Presiden sesuai dengan UU No 17/2011 tentang Intelijen Negara. ”Intelijen bukanlah alat untuk memantau pengamat ataupun masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah,” tegasnya.
Lebih memprihatinkan lagi, pernyataan bernada ancaman ini dilontarkan tepat di tengah teror yang menyelimuti masyarakat sipil. Salah satunya terhadap Andrie, aktivis yang gigih membela korban pelanggaran HAM, menjadi target percobaan pembunuhan oleh sekelompok orang tak dikenal melalui serangan air keras, yang diduga zat kimia asam kuat ke arah wajah dan tubuh korban.
Sebaiknya, kata Usman, Presiden menunjukkan simpati pada sejumlah pengkritik yang mengalami teror dan intimidasi, termasuk penyiraman air keras terhadap Andrie. Presiden juga perlu memberikan arah sekaligus dukungan penuh kepada jajaran kepolisian yang baru saja merilis hasil penyelidikan awal hari ini.
Hingga memasuki hari keempat, belum juga ada tersangka yang ditetapkan dan ditahan oleh kepolisian. Oleh karena itu, arah dan dukungan Presiden, DPR, dan juga masyarakat diperlukan agar jajaran kepolisian segera menangkap para pelaku segera.
”Dalam situasi yang rentan ini, retorika Presiden itu sangat berbahaya karena dapat disalahartikan oleh aparat di lapangan sebagai legitimasi untuk melakukan represi terhadap para pembela HAM dan warga negara yang bersuara kritis kepada pemerintah,” katanya.
Oleh karena itu, Presiden didorong segera mengklarifikasi makna diksi ‘tertibkan’ tersebut. Presiden dan jajarannya harus menghentikan segala bentuk intimidasi verbal yang rawan memicu pelanggaran HAM dan memastikan ruang aman bagi kebebasan sipil.
”Ingat, negara ini tidak dibangun di atas ancaman dan pembungkaman, melainkan di atas perlindungan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak berpendapat,” kata Usman.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah menerima perintah langsung dari Presiden Prabowo untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Pengusutan akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan mengedepankan metode penyidikan berbasis ilmiah.
”Terkait perkembangan kasus penyiraman terhadap aktivis, saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan secara tuntas, profesional, dan transparan. Langkah-langkah yang kami lakukan juga akan tetap mengedepankan scientific crime investigation,” ujar Listyo di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (15/3/2026), dikutip dari tayangan Kompas TV.





