REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analis politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Dr Selamat Ginting menyebut, konsep lex specialis dalam hukum militer terjadi di belahan dunia. Sebuah sistem hukum khusus yang membedakan prajurit militer seluruh dunia dari warga sipil.
Bagaimana ketika prajurit militer diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil? Hal itu merespons kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, yang disebut melibatkan empat personel TNI.
- Empat Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis dari AL dan AU
- TNI AU Respons Transaksi Tramadol Dekat Markas Satrekon Pondok Gede
- Kapuspen Jelaskan Alasan Penetapan TNI Siaga 3
Menurut dia, muncul anggapan bahwa peradilan militer lebih “lunak” karena mengadili anggotanya sendiri. "Padahal dalam banyak aspek, justru sebaliknya. Hukum militer dirancang jauh lebih keras daripada hukum sipil," ucap Ginting kepada Republika di Jakarta, Jumat (20/3/2026).
Oleh karena itu, kata dia, banyak negara, termasuk Indonesia, mengadopsi sistem hukum militer melalui Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997. Aturan itu menegaskan, prajurit diadili berdasarkan statusnya sebagai militer.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Dia juga merujuk UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. "Indonesia tidak sendiri. Amerika Serikat, misalnya, memiliki Uniform Code of Military Justice. Sementara Inggris menggunakan Armed Forces Act. Hampir semua negara mengakui perlunya sistem hukum militer," ujar Ginting.
Meski begitu, sambung dia, Indonesia memiliki mekanisme peradilan koneksitas, ketika pelaku terdiri dari unsur militer dan sipil atau pelakunya militer dan korbannya sipil. Dengan begitu, penyidikan dilakukan bersama oleh Polisi Militer dan Kejaksaan Agung.
"Mereka memiliki kamar Kejaksaan Agung Pidana Militer. Mahkamah Agung juga memiliki kamar Mahkamah Militer. Dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, pelakunya diduga prajurit aktif militer, maka yurisdiksinya cenderung berada dalam peradilan militer," kata Ginting.
Dia menyebut, publik kerap meragukan transparansi dan akuntabilitasnya. Acuannya diarahkan pada kasus penyidik KPK Novel Baswedan yang disiram air keras oleh anggota Brimob Polri, yang memunculkan perdebatan tentang bagaimana aparat negara diadili secara terbuka.



