BGN Wajibkan Pengelolaan Sampah Program MBG Berbasis Ekonomi Sirkuler Secara Menyeluruh

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mewajibkan pengelolaan sampah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan berbasis ekonomi sirkuler secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan sesuai Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026.

Pengelolaan Sampah Jadi Bagian Ekosistem Program

Dadan menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya bersifat teknis, tetapi menjadi bagian penting dari ekosistem program yang mendukung kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

"Pengelolaan sampah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkuler," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa prinsip ekonomi sirkuler menempatkan sampah sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai guna melalui proses daur ulang dan pemanfaatan kembali.

Dalam tahap perencanaan, setiap SPPG diwajibkan mengidentifikasi potensi sampah, memilah jenisnya, serta menyiapkan fasilitas pengolahan seperti kompos dan budi daya maggot.

Sistem Pemantauan dan Pelaporan Diperketat

Pada tahap pelaksanaan, BGN menekankan pentingnya edukasi serta perubahan perilaku dalam pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan, daur ulang, dan penggunaan kembali material.

Pengelolaan mencakup pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga pengangkutan sampah yang harus dilakukan secara tertib dan terdokumentasi.

"Semua harus tercatat dengan baik. Dari situ kita bisa evaluasi dan terus memperbaiki sistem agar semakin efisien dan minim limbah," ujarnya.

BGN juga mewajibkan pencatatan data kuantitatif terkait volume sampah sebagai dasar evaluasi serta pelaporan kepada pemerintah daerah.

Dalam regulasi tersebut, sampah MBG diklasifikasikan menjadi empat kategori, yaitu organik, anorganik, residu, dan bahan berbahaya beracun (B3) yang penanganannya disesuaikan dengan ketentuan berlaku.

Selain itu, setiap SPPG wajib menyediakan sarana prasarana pendukung mulai dari fasilitas pemilahan hingga alat pengangkutan.

"Dengan adanya aturan ini, kita ingin memastikan bahwa Program MBG berjalan tidak hanya memberikan manfaat gizi, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan," katanya.

Informasi tambahan menyebutkan kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah sekaligus meminimalkan dampak lingkungan dari program MBG.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketika Chatib Basri Soroti Masalah Kelas Menengah dan Birokrasi ke Prabowo
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemerintah Percepat Pembangunan Pendidikan Terintegrasi di Kawasan Transmigrasi Barelang
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Sebut 1.000 Lebih Dapur MBG Dihentikan Sementara, Ini Alasan dan Langkah Tegasnya: Siapapun Boleh Cek
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Diduga Akibat Remaja Main Petasan, Pabrik Plastik di Cengkareng Terbakar
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Israel Larang Umat Muslim Salat Idul Fitri di Masjid Al-Aqsa
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.