JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 803 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat atau lebih dikenal dengan sebutan Rutan Salemba, mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Rutan Salemba Jakarta, Wahyu Trah Utomo menuturkan remisi yang diberikan terdiri dari RK 1 dan RK2.
"Pada pagi hari ini kami pihak Rutan kelas 1 Jakarta Pusat telah menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri kepada 803 orang narapidana," kata Wahyu dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
"Dengan rincian RK 1 sebanyak 787 orang dan RK 2 sebanyak 16 orang. RK 2 ini adalah narapidana yang bebas karena masa pidananya habis dipotong oleh remisi."
Baca Juga: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 2026: Mari Kita Bekerja Lebih Keras! | KOMPAS SIANG
Menurut penjelasannya, narapidana yang mendapatkan remisi khusus telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Persyaratan administratifnya tentunya statusnya harus sudah narapidana. Dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan," ujarnya seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Stefanus Wangge.
Sementara persyaratan substantifnya, kata ia, yakni berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak mendapatkan pelanggaran hukuman disiplin. Serta aktif mengikuti program pembinaan yang ada di rutan.
Baca Juga: Uskup Bandung Silaturahmi Dengan Gubernur Jawa Barat Saat Idulfirti 1447 Hijriah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Remisi khusus
- Remis idulfitri
- Hari raya idulfitri
- Narapidana
- Narapidana terima remisi
- Rutan salemba





