15.158 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Khusus Idulfitri

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Sebanyak 15.158 narapidana dari 42 unit pelaksana teknis lapas dan rutan di Sumatra Utara (Sumut) menerima remisi khusus keagamaan. Dari jumlah tersebut, 129 di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Pemberian remisi khusus ini juga berlangsung di Lapas Kelas IIA Pancur Batu. Sebanyak 515 narapidana Muslim mendapatkan pengurangan masa hukuman. Bahkan 12 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas usai menerima surat keputusan remisi. 
 

Baca Juga :

1.611 Warga Binaan Lapas Malang Terima Remisi Lebaran


Pengurangan masa pidana ini merupakan amanat undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, di mana setiap narapidana berhak mendapatkan remisi dengan syarat telah menjalani hukuman minimal enam bulan.

Selain itu, narapidana tersebut harus berkelakuan baik selama di dalam lapas. Namun hal ini atau hak ini tidak berlaku bagi narapidana yang divonis hukuman mati.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Mudik Lebaran, Mahasiswa Rantau Rayakan Hari Raya Jauh dari Keluarga
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Menlu Iran Kecam Inggris Izinkan AS Gunakan Pangkalan untuk Serang Iran
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Trump Sebut NATO Pengecut, AS Kirim Pasukan Baru ke Zona Perang Iran
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Apalagi Perempuan Jangan Suka Nahan Pipis! Sisa Kencing Bawa Petaka
• 25 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
12 Unit Huntara di Aceh Barat Rampung Dibangun Sebelum Idulfitri
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.