Sebanyak 15.158 narapidana dari 42 unit pelaksana teknis lapas dan rutan di Sumatra Utara (Sumut) menerima remisi khusus keagamaan. Dari jumlah tersebut, 129 di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Pemberian remisi khusus ini juga berlangsung di Lapas Kelas IIA Pancur Batu. Sebanyak 515 narapidana Muslim mendapatkan pengurangan masa hukuman. Bahkan 12 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas usai menerima surat keputusan remisi.
Baca Juga :
1.611 Warga Binaan Lapas Malang Terima Remisi LebaranPengurangan masa pidana ini merupakan amanat undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, di mana setiap narapidana berhak mendapatkan remisi dengan syarat telah menjalani hukuman minimal enam bulan.
Selain itu, narapidana tersebut harus berkelakuan baik selama di dalam lapas. Namun hal ini atau hak ini tidak berlaku bagi narapidana yang divonis hukuman mati.




