JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus berupa pengurangan masa pidana kepada 155.908 warga binaan. Pemberian remisi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menerangkan bahwa pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada 155.908 warga binaan pada perayaan Idulfitri 1447 H. Jumlah tersebut terdiri dari 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
"RK dan PMP Khusus Idulfitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ucap Mashudi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Secara total, narapidana penerima RK Idulfitri sebanyak 153.642 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 1.143 orang memperoleh RK II atau langsung bebas.




