JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menginformasikan adanya peniadaan ganjil genap di Jakarta pada masa Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Lantas kapan ganjil genap diberlakukan kembali?
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata Dishub Jakarta dalam caption posting akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, pada 5 Maret 2026.
Oleh karena itu, berdasarkan informasi di atas, ganjil genap di Jakarta kemungkinan akan diadakan kembali pada Rabu, 25 Maret 2026. Namun hingga kini belum ada informasi resmi.
Baca Juga: Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa
Ganjil Genap di JakartaMenurut informasi dari portal resmi Provinsi DKI Jakarta, ganjil genap di Jakarta adalah sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor.
Penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta ini dilakukan pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan tersebut, di antaranya kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik, truk tangki bahan bakar.
Juga kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Baca Juga: Pantauan Arus Lalu Lintas Libur Lebaran di Tol Padaleunyi dan Semarang-Batang 22 Maret 2026 Pagi
Kebijakan ini diberlakukan di 26 ruas jalan di Jakarta:
Jakarta Pusat- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- ganjil genap
- ganjil genap jakarta
- jakarta
- dishub dki jakarta
- ganjil genap jakarta usai lebaran





