Pelindungan anak dari bahaya dunia digital dilakukan berbagai negara dalam beragam bentuk. Di Indonesia terbit aturan larangan mengakses layanan jejaring dan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun hingga pengaturan soal pemanfaatan kecerdasan buatan atau akal imitasi (AI) dalam pendidikan.
Sementara itu secara global berkembang tren pelarangan penggunaan telepon selular di sekolah yang menjawab meningkatnya kekhawatiran akan bahaya dunia daring dan media sosial. UNESCO melaporkan, per 19 Maret 2026, sebanyak 114 sistem pendidikan yang mewakili 58 persen negara di seluruh dunia menerapkan pelarangan penggunaan telepon selular di sekolah. Jumlah ini meningkat pesat setelah untuk pertama kalinya Global Education Monitoring (GEM) Report Tahun 2023 mendata kurang dari 1 dari 4 negara atau 24 persen memiliki larangan tersebut.
Laporan Gender 2023 bertajuk Tech on Her Terms, menunjukkan bahwa lingkungan media sosial dapat mengekspos kaum muda, khususnya perempuan, pada risiko seperti pelecehan, tekanan sosial yang tidak realistis, dan konten berbahaya.
Laporan tersebut menemukan bahwa perempuan dua kali lebih mungkin daripada laki-laki untuk menderita gangguan makan yang diperburuk oleh penggunaan media sosial. Penelitian Facebook sendiri mengungkapkan bahwa 32 persen remaja perempuan merasa lebih buruk tentang tubuh mereka setelah menggunakan Instagram.
Laporan tersebut selanjutnya mencatat tren yang mengkhawatirkan terkait dengan algoritma TikTok, yang menargetkan remaja dengan konten citra tubuh setiap 39 detik dan mempromosikan konten terkait gangguan makan setiap delapan menit
Anak-anak yang leluasa berselancar di media sosial mendapat masalah dalam kesejahteraan emosional yang justru sangat penting untuk keberhasilan akademis. Dampak media sosial terhadap hal tersebut sangat terasa pada anak perempuan.
Peningkatan interaksi dengan media sosial pada usia 10 tahun telah dikaitkan dengan memburuknya kesulitan sosial-emosional seiring bertambahnya usia. Ini suatu tren yang tidak diamati pada anak laki-laki.
Dari laporan UNESCO, nama Indonesia disebutkan sebagai salah satu negara yang memiliki aturan larangan penggunaan media sosial untuk anak-anak. Selain sejumlah negara lain seperti Australia, Perancis, Portugal, dan Spanyol.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan PSE wajib menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk, layanan, dan fitur.
Aturan tersebut menetapkan batasan minimum usia anak paling rendah 3 tahun. Lalu, ada pengelompokan rentang usia anak yang meliputi usia 3-5 tahun; usia 6-9 tahun; usia 10-12 tahun; usia 13-15 tahun; dan usia 16 hingga belum berusia 18 tahun.
Tiap PSE melakukan penilaian mandiri untuk memastikan produk, layanan, dan fitur berisiko tinggi atau rendah serta sesuai dengan batasan minimum usia anak dan rentang usia anak. Untuk platform dengan layanan jejaring dan media sosial termasuk beresiko tinggi bagi anak.
Mutia mengatakan pemerintah menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Aturan ini diterapkan secara bertahap yang dimulai pada 28 Maret nanti pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox
Sesuai aturan, PSE wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna anak. Hal ini salah satunya dapat dilakukan dengan menerapkan teknologi dan termasuk ada soal persetujuan orangtua/wali hingga menyediakan teknologi kontrol orangtua.
Mekanisme ini untuk melindungi anak dari risiko tinggi mengakses dunia digital. Anak perlu dipastikan tidak berisiko tinggi saat berselancar di dunia maya karena berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal. Selain itu, agar anak tidak terpapar konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan anak.
Anak pun jangan sampai dieksploitasi sebagai konsumen, tidak terancam keamanan data pribadi anak; hingga tidak menimbulkan adiksi. Tujuan lain yang tak kalah penting yaitu melindungi anak dari gangguan kesehatan psikologis dan fisiologis anak.
Kepala Pusat Kajian Gender dan Anak IPB University Yulina Eva Riany mengatakan regulasi pembatasan usia mengakses media sosial memang tidak bisa sepenuhnya menghilangkan risiko anak di ruang digital. Namun regulasi ini tetap penting sebagai kerangka perlindungan awal.
Dengan sistem verifikasi yang lebih kuat, peluang anak di bawah umur untuk mengakses platform secara tidak sesuai aturan dapat diminimalkan.
“Setidaknya, aturan ini menegaskan bahwa negara mengakui adanya ancaman nyata dari ekosistem digital terhadap perkembangan anak. Anak-anak perlu dilindungi dari paparan konten negatif, perundungan, kecanduan media sosial, hingga eksploitasi daring,” kata Yuliana seperti dikutip dari laman resmi IPB University.
Yuliana mengingatkan masih banyak celah teknis dalam aturan pelarangan anak-anak Indonesia bermedia sosial. Salah satunya pemalsuan usia.
Menurut Yuliana, saat ini, sebagian besar platform media sosial masih mengandalkan sistem deklarasi mandiri ketika pengguna mendaftar akun. Sistem ini relatif mudah dimanipulasi oleh anak yang ingin mengakses layanan yang sebenarnya dibatasi usia.
Dalam praktiknya, mekanisme deklarasi mandiri soal usia sangat rapuh karena hanya meminta pengguna mengetik tanggal lahir tanpa verifikasi yang sungguh-sungguh. Anak di bawah umur dapat dengan mudah memanipulasi data untuk membuat akun sementara platform seolah telah “mematuhi” aturan hanya karena sudah mencantumkan syarat usia minimum.
“Karena itu, platform perlu mengembangkan metode verifikasi usia yang lebih kredibel, misalnya melalui teknologi estimasi usia berbasis kecerdasan buatan atau AI, verifikasi identitas digital, atau mekanisme persetujuan orangtua atau parental consent. Dengan sistem verifikasi yang lebih kuat, peluang anak di bawah umur untuk mengakses platform secara tidak sesuai aturan dapat diminimalkan,” ujar Yuliana.
Yuliana mendesak pemerintah agar menetapkan standar perlindungan anak yang wajib dipatuhi oleh seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. Standar ini dapat mencakup kewajiban verifikasi usia yang lebih kredibel, perlindungan data anak, sistem moderasi konten yang lebih ketat, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh pengguna. Selain itu, perlu ada transparansi dari platform mengenai bagaimana mereka menangani konten berbahaya dan melindungi pengguna anak.
Secara terpisah, peneliti Center for Digital Society (CfDS), Universitas Gadjah Mada, Hafiz Noer mengatakan perlindungan anak-anak di ruang digital bisa dimulai dengan peningkatan literasi digital dan kecakapan digital. “Perlu dibedakan antara kecakapan digital dan literasi digital. Memang penting untuk memahami cara menggunakan perangkat Word, membuat coding, tapi jauh lebih penting untuk mempelajari etiket dan netiket atau etika dan sopan santun dalam berkomunikasi dan berinteraksi di internet,” kata Hafiz seperti dikutip dari laman resmi UGM.




