Pelanggaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL) masih terjadi selama arus mudik Lebaran 2026, meski pembatasan operasional telah diberlakukan, dengan ratusan kendaraan berat tetap nekat melintas dan berpotensi mengganggu keselamatan serta kelancaran lalu lintas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa berdasarkan data RFID di KM 54B ruas JORR E pada periode 13–21 Maret 2026, terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 hingga 5 yang melanggar aturan.
Baca Juga: SKK Migas Benahi Metodologi Pencatatan Lifting Minyak Bumi
“Masih ditemukan 158 kendaraan angkutan barang yang melintas di masa pembatasan dan terdeteksi ODOL,” ujar Aan dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Pelanggaran ini menunjukkan bahwa kepatuhan pelaku usaha angkutan barang belum optimal. Secara total, tercatat 124 pemilik truk melanggar aturan pembatasan operasional, bahkan sebagian di antaranya mengulangi pelanggaran hingga tiga kali.
Beberapa perusahaan yang tercatat paling sering melanggar antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.
Untuk menindak pelanggaran tersebut, Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta kewajiban membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi dapat meningkat hingga pembekuan izin operasional.
Di sisi lain, kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode H-8 hingga hari H Lebaran terbukti efektif menekan jumlah kendaraan berat di jalan tol.
Volume kendaraan golongan III hingga V tercatat turun signifikan sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
Aan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya menjelang puncak arus balik Lebaran.
“Kami mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Kepatuhan semua pihak sangat dibutuhkan,” tegas Aan.
Baca Juga: Hindari Puncak Arus Balik, Pemerintah Imbau Pemudik Manfaatkan WFA
Pemerintah pun meminta seluruh perusahaan logistik untuk mematuhi aturan pembatasan yang berlaku, terutama bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, termasuk truk gandengan, tempelan, serta angkutan hasil tambang dan bahan bangunan.





