JAKARTA – Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali berstatus tahanan rutan setelah sebelumnya menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemberian status tahanan rumah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Gus Yaqut.
Hal tersebut juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan kesehatan sebelum yang bersangkutan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
"Banyak ya, selain dari kondisi kesehatan, hasil asesmen menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengidap GERD akut, serta pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
"Juga mengidap asma," sambungnya.
Asep menambahkan, peralihan menjadi tahanan rumah juga merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Jadi tentunya ini menjadi salah satu pertimbangan, di samping ada keperluan lain dalam strategi penanganan perkara agar bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.




