KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali berstatus tahanan rutan setelah sebelumnya menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemberian status tahanan rumah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Gus Yaqut.

Baca Juga :
Cerita Gus Yaqut Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah Bisa Sungkem ke Ibu

Hal tersebut juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan kesehatan sebelum yang bersangkutan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

"Banyak ya, selain dari kondisi kesehatan, hasil asesmen menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengidap GERD akut, serta pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

"Juga mengidap asma," sambungnya.

Baca Juga :
Gus Yaqut Tiba di KPK, Kembali Ditahan di Rutan

Asep menambahkan, peralihan menjadi tahanan rumah juga merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Jadi tentunya ini menjadi salah satu pertimbangan, di samping ada keperluan lain dalam strategi penanganan perkara agar bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.

 

Baca Juga :
Kuasa Hukum Klaim Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Ketentuan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Stanley Druckenmiller, Investor Kaya Penakluk Bank of England
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Anak Masuk Sekolah Rakyat, Entin Dapat Program Pemberdayaan Kemensos
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Usai Diungkap Istri Noel dan Dikritik Banyak Kalangan, Yaqut Dijebloskan ke Rutan KPK lagi
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Urai Arus Balik Lebaran 2026, Kapolri Minta Masyarakat Manfaatkan WFA
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Beda Tahanan Rumah dan Tahanan Rutan, Ini Syarat Pengalihannya
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.