Penulis: Ibnu Mubarak
TVRINews, Kota Banjarbaru
Layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Banjarbaru akan kembali beroperasi normal mulai Rabu, 25 Maret 2026, setelah sempat tutup selama masa libur Lebaran 2026.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM miliknya habis tepat pada masa libur, terhitung sejak 18 hingga 24 Maret 2026, pihak kepolisian memberikan mekanisme khusus berupa dispensasi perpanjangan.
Kasat Lantas Polres Banjarbaru, Iptu Tio Septian Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa selama periode cuti Idulfitri, pemegang SIM yang masa aktifnya habis diberikan kelonggaran waktu untuk mengurus perpanjangan hingga 31 Maret 2026.
Namun, Iptu Tio memberikan catatan penting bahwa jika pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan hingga melewati batas waktu 31 Maret, maka yang bersangkutan akan diarahkan untuk menempuh prosedur penerbitan SIM baru atau tes ulang.
“Untuk pelayanan SIM akan kembali normal besok, jadi kalau misalnya perkiraan dari tanggal 18 sampai 24 itu mati SIM-nya nanti bisa diperpanjang pada saat tanggal 25 sampai 31. tapi kalau lewat tanggal 31 nanti akan membuat ulang,” kata Iptu Tio saat ditemui pada Selasa, 24 Maret 2026.
Guna mengantisipasi lonjakan pemohon pasca-libur panjang, pihak kepolisian telah menyiagakan personel serta fasilitas secara maksimal. Hal ini mencakup pengoperasian layanan SIM Keliling serta optimalisasi layanan di Kantor Satpas.
Masyarakat pun diimbau agar segera memanfaatkan waktu dispensasi ini sesegera mungkin guna menghindari terjadinya antrean panjang di akhir batas waktu yang telah ditentukan.
Editor: Redaksi TVRINews





