JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK hari ini kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di rutan KPK.
Pemberian kebijakan tahanan rumah kepada Yaqut menuai kritikan. Yaqut tiba KPK sekitar pukul 10.32 WIB menggunakan mobil tahanan.
Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Yaqut sempat mengucap syukur lantaran selama menjadi tahanan rumah sempat bertemu ibunda di Hari Raya Idulfitri.
Saat dikonfirmasi terkait pengajuan pengalihan penahanan, Yaqut mengakui hal tersebut berasal dari pihaknya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ini telah kembali ditahan di rutan KPK.
Sebelumnya, ia sempat menjalani status tahanan rumah selama enam hari sejak Kamis (19/3/2026).
Lalu mengapa Yaqut bisa dijadikan tahanan rumah, apakah secara hukum tersangka Yaqut telah memenuhi syarat untuk menjadi tahanan rumah? Kita bahas bersama Zaenur Rohman, Peneliti Pukat UGM.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jadi Tahanan Rumah | BERITA UTAMA
#yaqutcholilqoumas #korupsi #haji #kpk
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- eks menagq
- yaqut cholil
- tahanan rumah
- kpk
- korupsi haji





