Mobil Boks Angkut 1.500 Liter Tuak Terjaring Razia One Way, Sopir Coba Kabur

rctiplus.com
11 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG, iNews.id – Mobil boks yang mengangkut 1.500 liter minuman keras jenis tuak nekat diamankan polisi di Kawasan jalur wisata Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/3/2026) malam. 

Dua pria di dalam mobil tersebut, berinisial ED dan PS, sempat memacu kendaraannya sejauh 2 kilometer sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas yang tengah memberlakukan rekayasa lalu lintas one way. 

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas saat memberlakukan sistem satu arah (one way) di jalur wisata Simpang Sadu Soreang pada Selasa petang. Petugas yang sedang mengatur lalu lintas mencium aroma menyengat dan melihat tetesan air dari bagian belakang sebuah mobil boks yang sedang berhenti di antrean. 

"Kecurigaan petugas muncul saat mencium bau tak sedap yang menyengat dari box mobil tersebut. Saat hendak diperiksa, sopir bukannya kooperatif malah langsung tancap gas melarikan diri," ujar Kapospam Simpang Sadu Soreang, Kompol Oeng Hoeruman. 

Melihat kendaraan tersebut kabur, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor. Aksi kejar-kejaran berlangsung dramatis hingga akhirnya mobil boks tersebut berhasil dihentikan paksa di Jalan Raya Cipatik, sekitar dua kilometer dari titik awal. 

Setelah digeledah, petugas menemukan 50 jerigen tuak siap edar yang disembunyikan di dalam boks. Masing-masing jerigen berisi 30 liter, sehingga total barang bukti mencapai 1.500 liter tuak. Berdasarkan pemeriksaan awal, ribuan liter miras ini dibawa dari kawasan Cidaun, Cianjur Selatan, dengan tujuan akhir wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kini, ED dan PS beserta barang bukti ribuan liter tuak telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Keduanya terancam hukuman tindak pidana ringan (tipiring) karena terbukti mengedarkan minuman keras tanpa izin. Sesuai aturan yang berlaku, mereka terancam sanksi denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp40 juta, tergantung pada jumlah barang bukti dan hasil pendalaman penyidik.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pembakar Lahan Terancam Denda Rp10 Miliar
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kim Jong Un Tegaskan Korut Selalu Dukung Rusia: Tekad Ini Tak Tergoyahkan
• 5 jam laludetik.com
thumb
Menkes Imbau Pemudik Istirahat Tiap 3 Jam: Ngantuk itu Penyebab Kecelakaan
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
HP Android Bisa Jadi CCTV: Pantau Rumah dari Jarak Jauh!
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Asosiasi Keramik Usul DMO Gas Bumi untuk Jaga Daya Saing Industri
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.