Menata Ulang Hak Pensiun Pejabat: Koreksi MK atas Privilege Kekuasaan

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat menjadi momentum penting untuk menata ulang cara negara memperlakukan hak keuangan pejabat publik.

Salah satu isu yang paling mengemuka adalah pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR, bahkan dapat diwariskan kepada ahli waris.

Dalam konteks negara hukum yang demokratis, setiap kebijakan publik semestinya tidak hanya sah secara formal, tetapi juga berakar pada rasa keadilan sosial.

Ketika fasilitas negara dinikmati secara berlebihan oleh segelintir elite, sementara sebagian besar masyarakat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, maka hukum kehilangan dimensi etisnya.

Putusan MK hadir untuk mengoreksi ketimpangan tersebut dengan menegaskan bahwa pengaturan lama tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Antara Penghargaan dan Privilege

Pemberian pensiun kepada pejabat negara pada dasarnya dapat dipahami sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.

Baca juga: Pemotongan Gaji Pejabat: Serius atau Sekadar Gimik?

Namun, ketika penghargaan itu diberikan tanpa batas waktu, bahkan melampaui masa hidup penerimanya, ia berubah menjadi privilege yang sulit dibenarkan secara moral maupun konstitusional.

Anggota DPR menjabat dalam periode terbatas, umumnya lima tahun. Dalam rentang waktu tersebut, mereka telah menerima berbagai fasilitas negara, mulai dari gaji, tunjangan, hingga berbagai kemudahan operasional.

Dengan konstruksi demikian, pemberian pensiun seumur hidup menciptakan ketimpangan yang nyata jika dibandingkan dengan kondisi mayoritas masyarakat yang tidak memiliki jaminan hari tua yang layak.

Pemikiran tentang keadilan distributif sebagaimana dikemukakan oleh John Rawls dalam bukunya A Theory of Justice (1971) menegaskan bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan apabila memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung.

Dalam konteks ini, kebijakan pensiun seumur hidup bagi pejabat negara sulit untuk ditempatkan dalam kerangka tersebut, karena manfaatnya tidak mengalir kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Dalam praktiknya, kebijakan ini justru memperlebar jarak antara pejabat dan rakyat. Negara tampak lebih dermawan kepada mereka yang memiliki akses kekuasaan, dibandingkan kepada warga negara yang setiap hari berjuang tanpa jaminan sosial yang memadai.

Di titik ini, hukum tidak lagi menjadi alat pemerataan, melainkan berpotensi menjadi instrumen legitimasi ketimpangan.

Prinsip Proporsionalitas dan Arah Baru Kebijakan

Putusan MK memberikan rambu yang jelas: pengaturan hak keuangan pejabat negara harus berlandaskan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan akuntabilitas.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Prinsip ini menuntut adanya keseimbangan antara hak yang diterima dengan kontribusi yang diberikan, serta kesesuaian dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gara-gara Dean James, Langkah Suriname ke Piala Dunia Terganggu Akibat Skandal Paspor Pemain Timnas Indonesia
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
4 Hari Kerja dan Ketergantungan BBM Transportasi Indonesia
• 8 jam lalukompas.com
thumb
One Way Tol Cipali Diperpanjang Mulai dari Kendal, Kemacetan Parah di Brebes Bikin Perjalanan Tembus 7 Jam
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Dubes Arab Saudi Pastikan Ibadah Haji Berjalan Sesuai Rencana di Tengah Konflik AS-Israel dan iran
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Sekjen NATO Sebut 22 Negara Berkumpul dan Pastikan Selat Hormuz Dibuka Segera
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.