JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) usai libur Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026.
Setiap unit kerjanya dibatasi maksimal 50 persen pegawai yang dapat bekerja di luar kantor.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 25 Maret 2026, Buka Kembali di 5 Titik!
BACA JUGA:Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 Maret 2026 Mulai Berlaku, Ingat Sanksi Semakin Ketat
Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dijelaskan jika ASN yang bekerja dari luar kantor tetap wajib menjalankan disiplin kerja, termasuk presensi secara daring dua kali sehari.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Mengacu beleid tersebut, kepala perangkat daerah atau biro sekretariat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja pegawai melalui skema Work from Office (WFO) dan WFA.
"ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB," kata Pramono dalam SE tersebut dikutip Rabu, 25 Maret 2026.
BACA JUGA:Antisipasi Banjir, DPRD Kota Bekasi Dorong Percepatan Pembangunan Tanggul
BACA JUGA:Lebaran Lebih Lancar, LRT Jabodebek Tingkatkan Integrasi Antarmoda Akses ke Destinasi Wisata
Pemberian izin WFA haris dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi pegawai.
Selain itu, aturan jam kerja selama periode WFA yakni pada 25–27 Maret menjadi 8,5 jam per hari.
Bagi ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis beban kerja, capaian jam kerja tetap menjadi dasar perhitungan kinerja.
Atasan langsung diwajibkan melakukan verifikasi kehadiran pegawai melalui sistem presensi yang telah tersedia.
- 1
- 2
- »





