”Jakarta tidak ada operasi yustisi. Namun, kami minta bagi siapa pun yang ingin bekerja di Jakarta tentu melengkapi diri. Dari semua syarat administrasi dan kemudian juga kapabilitasnya,” ucap Gubernur Jakarta Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Operasi yustisi kependudukan acap kali dilakukan Pemerintah Provinsi Jakarta sebagai salah satu upaya mencegah pendatang dari luar daerah masuk ke Jakarta. Operasi ini biasanya ditingkatkan sesudah Lebaran ketika warga kembali ke Jakarta setelah mudik. Masa-masa setelah libur Lebaran menjadi musim puncak kehadiran para pendatang ke Jakarta.
Namun, sejak beberapa tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Jakarta sudah tidak lagi menggelar operasi yustisi kependudukan bagi pendatang seusai Lebaran.
Operasi yustisi sudah dianggap tidak efektif dalam menekan arus pendatang. Pengendalian urbanisasi lebih difokuskan pada pendataan melalui Disdukcapil.
Pendataan pendatang tidak hanya untuk ketertiban administrasi kependudukan, tetapi juga memastikan pendatang memperoleh layanan publik.
Urbanisasi seusai Lebaran menjadi fenomena tahunan di Jakarta dan beberapa kota besar lain di Indonesia. Saat arus balik, tidak hanya para perantau yang kembali, tetapi juga para pendatang baru yang berharap mendapatkan kehidupan lebih baik di kota besar.
Jakarta tetap menjadi daya tarik dan primadona yang belum tergantikan.
Sulitnya mengatur laju perkembangan penduduk di Jakarta merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh para gubernur Jakarta.
Pada masa kepemimpinan Ali Sadikin sebagai Gubernur Jakarta (1966-1977) pernah diberlakukan kebijakan ”Jakarta sebagai kota tertutup”. Kebijakan itu diterapkan untuk mengatur dan mengurangi laju pertumbuhan penduduk Jakarta.
Pada 1961 jumlah penduduk di Jakarta tercatat sekitar 2,9 juta jiwa, jumlah itu bertambah menjadi 4,7 juta jiwa pada 1969.
Kebijakan melalui Surat Keputusan Gubernur No Ib.3/1/27/1970 itu mulai diberlakukan pada 5 Agustus 1970.
Ali Sadikin dalam penjelasan dan instruksinya tentang Jakarta sebagai ”kota tertutup” menegaskan, setiap orang yang berasal dari luar Jakarta dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan ditolak menjadi penduduk Jakarta.
Persyaratan itu antara lain pendatang baru harus menyerahkan surat pindah dari daerah asal, surat bebas G30S/PKI dari kepolisian, surat jaminan dari penanggung/kepala keluarga dari tempat tinggal yang bersangkutan, serta menyerahkan tanda bukti surat jaminan Rp 1.000 kepada Kantor Urusan Penduduk.
Uang jaminan itu dikecualikan bagi pendatang yang mempunyai hubungan langsung dengan kepala keluarga tempat tinggal dengan menunjukkan bukti yang sah.
Pendatang baru yang bekerja harus menunjukkan surat bekerja dari majikan atau calon majikan. Adapun bagi mahasiswa/calon mahasiswa yang bukan anggota keluarga wajib menunjukkan dan menyerahkan surat keterangan dari pimpinan lembaga pendidikan yang menyatakan terdaftar dan diterima sebagai mahasiswa lembaga pendidikan tersebut.
Ujung tombak dari kebijakan itu adalah para lurah yang dibantu ketua RT/RW setempat dengan pengawasan dari camat dan wali kota. Semua blanko dan surat keterangan yang diperlukan dapat diperoleh setelah melapor kepada RT/RW setempat.
Sesudah semua persyaratan terpenuhi dan telah mendaftar ke kelurahan, mereka akan mendapat surat calon penduduk yang berlaku selama 180 hari.
Mereka yang tidak memenuhi syarat atau ditolak diharuskan kembali ke daerah asalnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan penolakan dikeluarkan (Kompas, 12 September 1970).
Kebijakan ”kota tertutup” itu cukup mengejutkan publik. Razia dan operasi kependudukan sering digelar untuk mengembalikan pendatang ke daerah asal jika didapati tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.
Operasi yustisi kependudukan di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, 19 Januari 2006. KOMPAS/RIZA FATHONI
Petugas mendata KTP milik warga yang tinggal di Menteng Pulo, Jakarta Selatan. Mereka yang melanggar disidang di Kantor Kelurahan Menteng Pulo, 13 Agustus 2009. KOMPAS/DANU KUSWORO
Warga yang terjaring operasi yustisi kependudukan menjalani sidang dan membayar denda di Kantor Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat, 3 November 2011. KOMPAS/LASTI KURNIA
Namun, kebijakan ini tidak sepenuhnya efektif. Di atas kertas jumlah penduduk yang melapor diri pindah ke Jakarta secara resmi mungkin menurun, tetapi banyak dari pendatang yang tetap tidak melapor.
Migrasi penduduk terus berlangsung dan tidak dapat dihentikan. Pada kenyataannya, meski dinyatakan sebagai ”kota tertutup” bagi pendatang, langkah itu tetap saja tidak dapat menghentikan arus urbanisasi dan menyelesaikan permasalahan.
Pendatang baru di Jakarta setiap tahun terus meningkat.
Menghambat urbanisasi di Jakarta jelas tidak memungkinkan. Urbanisasi bukan sesuatu yang jahat. Jika sektor industri, perdagangan, dan jasa meningkat, jumlah kaum urban pasti akan naik. Karena itu, tak memungkinkan mencegah kota metropolitan seperti Jakarta menjadi ”kota tertutup”.
Hal itu ditegaskan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Emil Salim saat membuka Konferensi Nasional Pusat Studi Kependudukan IV di Jakarta, 11 Oktober 1986.
”Khusus tentang Jakarta yang kini berpenduduk 6,5 juta jiwa, harus diupayakan agar tidak dijejali 15 juta orang. Pengembangan bersama wilayah penyangga, seperti Bogor, Tangerang, dan Bekasi, dinilai tepat.
”Mobilitas ulang-alik penduduk Botabek yang bekerja di Jakarta dapat mengurangi kepadatan Jakarta,” ujar Emil Salim.
Meski harus diakui, para pendatang yang kebanyakan bukan SDM berkeahlian lantas menyerbu sektor informal yang berupah rendah, seperti pekerja bangunan, pedagang kaki lima, dan buruh cuci. Tingkat upah yang terbatas membuat mereka tidak bisa hidup layak.
Selain kebutuhan tempat tinggal, mereka juga menambah beban lingkungan dengan masalah sampah, kebersihan, kekurangan air bersih, dan lainnya.
Kondisi itu menjadi salah satu permasalahan besar dalam tata kelola kota dan membuat Pemerintah DKI Jakarta pusing tujuh keliling.
Mengutip catatan opini sosiolog Imam B Prasodjo di Kompas.id, selama 62 tahun dari 1961 hingga 2023, jumlah penduduk Jakarta meningkat 3,7 kali lipat. Angka tersebut belum termasuk mereka yang tinggal sementara (seasonal residents) dan migran pelaju (circulair migrants) yang datang dan pergi setiap hari dari sekitar Kota Jakarta, seperti Bodetabek. Akibat peningkatan jumlah penduduk, tingkat kepadatan juga meningkat.
Beragam kebijakan sudah dilakukan, seperti imbauan agar para pemudik tak membawa anggota keluarganya ke Jakarta, penerapan peraturan wajib lapor bagi pendatang di kelurahan setempat, berbagai persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menjadi penduduk Jakarta, dan operasi yustisi kependudukan.
Namun, semua itu terbukti tak efektif mencegah tingginya arus migrasi masuk Jakarta.
Pesona Jakarta yang tak pernah pudar, menjadi magnet kuat para pendatang yang berharap pada kehidupan dan ekonomi yang lebih mapan. Jakarta pun membuka diri bagi siapa saja, tetapi para perantau diingatkan untuk memiliki keterampilan sehingga berdaya saing.
Selain itu urusan administrasi kependudukan akan lebih diperketat dengan tujuan mendapatkan data kependudukan yang lebih terukur.
Jumlah pendatang di Jakarta pasca-Lebaran pada tahun ini diperkirakan sekitar 10.000-12.000 orang. Fenomena menurunnya jumlah pendatang di Jakarta sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir.





