Pramono Wajibkan ASN DKI Masuk Kantor 30 Maret, Absen Tanpa Alasan Siap Disanksi

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib kembali bekerja dari kantor mulai Senin (30/3/2026), setelah kebijakan work from anywhere (WFA) berakhir pada Jumat (27/3/2026).

“Setelah masa WFA berakhir dan sistem kerja kembali normal, seluruh ASN wajib kembali bekerja di kantor sesuai ketentuan,” ucap Pramono, di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Ia memastikan akan menindak tegas ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.

“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk pelanggaran disiplin,” ujar Pramono.

Baca juga: Antrean Mengular, ASN DKI Antusias Ikuti Halalbihalal di Balai Kota

Selain itu, Pemprov DKI juga akan memperketat pengawasan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah pada momen Lebaran.

Penyalahgunaan fasilitas tersebut, kata Pramono, akan langsung ditindak sesuai ketentuan.

“Penggunaan kendaraan dinas (pelat merah) juga akan diawasi secara ketat dan ditindak tegas apabila terjadi penyalahgunaan,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Pramono juga menyinggung soal arus pendatang ke Jakarta pasca-Lebaran.

Ia menegaskan ibu kota terbuka bagi siapa saja, namun masyarakat yang datang diharapkan memiliki kesiapan serta tujuan yang jelas.

Baca juga: Pramono Izinkan ASN DKI WFA Usai Cuti Bersama Lebaran, Begini Aturannya

“Jakarta terbuka bagi siapa saja. Namun demikian, masyarakat yang datang diharapkan memiliki kesiapan, kapasitas, dan tujuan yang jelas untuk bekerja. Jakarta tidak menutup diri, tetapi juga harus menjaga ketertiban dan keseimbangan kota,” ucap Pramono.

Meski tidak akan dilakukan operasi yustisi, Pemprov DKI memastikan penataan dan penertiban tetap berjalan guna menjaga kenyamanan bersama.

Diketahui, kebijakan WFA diterapkan secara terbatas dengan maksimal 50 persen ASN dalam satu unit kerja.

Baca juga: Pramono Izinkan ASN DKI WFA Usai Cuti Bersama Lebaran, Begini Aturannya

Skema ini berlaku pada dua periode, yakni 16–17 Maret 2026 menjelang Hari Raya Nyepi dan 25–27 Maret 2026 setelah cuti bersama Lebaran.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selama penerapan WFA, jam kerja ASN tetap diatur.

Pada 16–17 Maret, jam kerja ditetapkan 7,5 jam per hari, sementara pada 25–27 Maret menjadi 8,5 jam per hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arus Balik Lebaran 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah, Capai 256.388 Kendaraan
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Israel Nyatakan Rencana Duduki Sebagian Besar Wilayah Lebanon Selatan
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Arus Balik Mudik Lebaran 2026, Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Patroli di Soekarno Hatta dan Paotere
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Punya Stok BBM Sampai 45 Hari, Kenapa Filipina Umumkan Darurat Energi Nasional?
• 12 menit lalurepublika.co.id
thumb
UFC London Ricuh! KO 28 Detik, Debut Brutal, dan Calon Penantang Juara Baru Muncul
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.