KPK merespons adanya pelaporan kepada Dewas KPK. Laporan tersebut dilayangkan kepada pimpinan hingga deputi KPK terkait perubahan status eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut jadi tahanan rumah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menghormati adanya pelaporan tersebut.
"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," kata Budi kepada wartawan, Rabu (25/3).
Budi juga menyambut baik pelaporan tersebut. Sebab, hal ini dinilai sebagai sesuatu yang penting untuk menjaga akuntabilitas dan integritas KPK.
Dia pun menyatakan seluruh proses pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah telah sesuai dengan prosedur.
"Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," tutur Budi.
"Ke depan, KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," sambungnya.
Sebelumnya, laporan ini dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
"Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (25/3).
Mereka yang dilaporkan, yakni 5 pimpinan KPK; Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu; dan juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Boyamin menjelaskan, dalam pengalihan penahanan Yaqut diduga ada intervensi dari pihak luar kepada KPK. Namun, dia belum menjelaskan pihak luar yang dimaksud.
Para pimpinan KPK tersebut, menurut Boyamin, tak melaporkan intervensi yang diterimanya itu kepada Dewas KPK.
"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan penahanan rumah YCQ dan tidak melaporkan dugaan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," jelas Boyamin.
Mereka juga, lanjutnya, tak mengambil keputusan secara kolektif kolegial dalam pengalihan penahanan Yaqut.
Sementara, Boyamin menambahkan, jubir KPK dilaporkan karena memberikan pernyataan yang membuat permasalahan semakin keruh. Pernyataan jubir yang disoroti adalah yang menyatakan Yaqut tidak dalam kondisi sakit saat dijadikan tahanan rumah.
"Jubir KPK memberikan jawaban yang membuat pernyataan makin runyam, yaitu pengalihan bukan karena sakit dan tahanan lain diperbolehkan mengajukan pengalihan penahanan," tuturnya.
Kemudian, deputi KPK dilaporkan karena diduga melakukan pengalihan penahanan terhadap Yaqut tak sesuai prosedur.





