Kata KPK soal Pimpinan-Deputi Dilaporkan ke Dewas Buntut Yaqut Tahanan Rumah

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

KPK merespons adanya pelaporan kepada Dewas KPK. Laporan tersebut dilayangkan kepada pimpinan hingga deputi KPK terkait perubahan status eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut jadi tahanan rumah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menghormati adanya pelaporan tersebut.

"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," kata Budi kepada wartawan, Rabu (25/3).

Budi juga menyambut baik pelaporan tersebut. Sebab, hal ini dinilai sebagai sesuatu yang penting untuk menjaga akuntabilitas dan integritas KPK.

Dia pun menyatakan seluruh proses pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah telah sesuai dengan prosedur.

"Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," tutur Budi.

"Ke depan, KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," sambungnya.

Sebelumnya, laporan ini dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

"Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (25/3).

Mereka yang dilaporkan, yakni 5 pimpinan KPK; Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu; dan juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Boyamin menjelaskan, dalam pengalihan penahanan Yaqut diduga ada intervensi dari pihak luar kepada KPK. Namun, dia belum menjelaskan pihak luar yang dimaksud.

Para pimpinan KPK tersebut, menurut Boyamin, tak melaporkan intervensi yang diterimanya itu kepada Dewas KPK.

"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan penahanan rumah YCQ dan tidak melaporkan dugaan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," jelas Boyamin.

Mereka juga, lanjutnya, tak mengambil keputusan secara kolektif kolegial dalam pengalihan penahanan Yaqut.

Sementara, Boyamin menambahkan, jubir KPK dilaporkan karena memberikan pernyataan yang membuat permasalahan semakin keruh. Pernyataan jubir yang disoroti adalah yang menyatakan Yaqut tidak dalam kondisi sakit saat dijadikan tahanan rumah.

"Jubir KPK memberikan jawaban yang membuat pernyataan makin runyam, yaitu pengalihan bukan karena sakit dan tahanan lain diperbolehkan mengajukan pengalihan penahanan," tuturnya.

Kemudian, deputi KPK dilaporkan karena diduga melakukan pengalihan penahanan terhadap Yaqut tak sesuai prosedur.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kendarai Motor, Nenek 62 Tahun Nyaris Dilindas Truk
• 20 jam lalurealita.co
thumb
Cicu Nilai PSBM 2026 Menjadi Ajang Penguatan Jejaring Ekonomi Saudagar Bugis-Makassar
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Gencatan Senjata atau Perang Total? Teka-teki Lima Hari Penundaan Serangan Trump ke Jantung Iran
• 45 menit lalurepublika.co.id
thumb
Airlangga hingga Purbaya Rapat Daring, Mau Guyur Stimulus Ekonomi?
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Volume sampah libur Lebaran di Pulau Untung Jawa capai 83 meter kubik
• 7 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.