Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengungkapkan, gejolak harga minyak dan tekanannya terhadap rupiah berimbas pada beban keuangan maskapai domestik yang semakin berat.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menjelaskan, maskapai domestik yang melayani rute dalam negeri saat ini memiliki keterbatasan dalam menentukan harga tiket pesawat. Mengingat adanya indikator dari tarif batas atas (TBA), yakni asumsi harga avtur dan rupiah, yang sudah tidak sesuai kondisi terkini.
Melihat ketentuan TBA melalui KM 106/2019, asumsi rupiah senilai Rp14.136 per dolar AS, sedangkan kini hampir mencapai Rp17.000 atau naik lebih dari 20%. Sementara sekitar 70% biaya operasional maskapai menggunakan dolar AS, sedangkan pendapatan maskapai nasional adalah rupiah.
“Dengan naiknya nilai tukar terhadap dolar AS, akan semakin membebani keuangan maskapai penerbangan nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/3/2026).
Beban belum berakhir, pasalnya harga minyak global per Maret 2026 naik dari sebelumnya U$70/galon menjadi US$110/galon atau naik 57%.
Hal tersebut memengaruhi fluktuasi harga avtur di Indonesia, yang mana pada 2019 lalu harga avtur di level Rp10.442/galon, sedangkan pada Maret 2026 sudah mencapai Rp14.000—Rp15.500 (harga berbeda setiap bandara) atau naik sebesar 34% - 48%.
Baca Juga
- Harga Avtur Naik, INACA Usul Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat 15%
- Menhub Dudy Singgung OTA Bikin Diskon Tiket Pesawat 18% Tak Maksimal
- DPR Sentil Tiket Pesawat Mahal, Begini Respons Garuda dan Menhub
Bayu memprediksi harga avtur masih berpotensi naik, sejalan dengan fluktuasi harga minyak akibat krisis geopolitik global.
Untuk itu, INACA selaku asosiasi maskapai penerbangan nasional, telah mengajukan permohonan kenaikan harga tiket domestik, khususnya TBA sebesar 15% untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106/2019.
Hal tersebut sejalan dengan permintaan kenaikan biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) dari sebelumya 10% menjadi 15%.
Berbeda dengan penerbangan internasional, Bayu menuturkan bahwa telah ada penyesuaian harga tiket maupun fuel surcharge secara temporary atau untuk sementara waktu di tengah lonjakan yang terjadi.
Sementara sejauh ini, Bayu mengaku belum ada respons dari Kementerian Perhubungan, selaku regulator.
Padahal, Kemenhub wajib melakukan evaluasi, sebagaimana tertulis dalam KM 7/2023 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap besaran dan pemberlakukan biaya tambahan [surcharge] yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar [fuel surcharge] yang telah ditetapkan, setiap 3 [tiga] bulan atau apabila terjadi perubahan signifikan terhadap biaya operasi penerbangan,” tulis beleid tersebut.





