Kebijakan WFH Segera Diumumkan, Diutamakan untuk Instansi Negara

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Adapun pengumuman resminya akan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Kebijakan WFH Segera Diumumkan, Diutamakan untuk Instansi Negara. Foto: Freepik.

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan keputusan terkait kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Adapun pengumuman resminya akan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca Juga:
WFH Sehari per Pekan Dinilai Tak Cukup untuk Hemat BBM, Transportasi Publik Perlu Dibenahi

"Sudah diputuskan, nanti diumumkan, bukan saya yang ngomong, bukan saya (yang mengumumkan), nanti Pak Menko Perekonomian," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).

Menanggapi target pemerintah untuk memangkas konsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga 20 persen, Purbaya menyebut adanya proyeksi penurunan penggunaan bahan bakar. 

Baca Juga:
Skema WFH Bagi ASN Sudah Diputuskan, Bakal Diumumkan Airlangga

Namun, dia menekankan pentingnya melihat kebijakan ini dari perspektif ekonomi yang lebih luas, terutama dari sisi penerimaan pajak negara.

"Hemat saya mungkin enggak di sananya, karena ekonomi aktifnya naik, bisnis naik cepat, konsumsi naik. Tapi kalau pajak saya juga naik, selaras dengan itu kan saya untung juga," ujar dia.

Baca Juga:
Badan Energi Internasional Sarankan Negara-Negara Terapkan WFH untuk Hemat BBM

Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu stabilitas fiskal. Pemilihan hari Jumat sebagai hari WFH pun dilakukan secara strategis guna meminimalisir risiko penurunan produktivitas nasional.

"Kalau diliburkan kan dipilih yang dampaknya paling kecil ke produktivitas. Jumat kan paling pendek jam kerjanya, jadi loss-nya paling kecil," ujarnya.

Terkait teknis pelaksanaan, Purbaya memastikan WFH bersifat wajib bagi instansi pemerintah. Namun, untuk sektor swasta, statusnya kemungkinan besar hanya berupa imbauan dan tidak berlaku bagi sektor manufaktur atau pabrik.

"Saya enggak tahu, yang jelas pabrik-pabrik yang itu enggak ikut. Swasta wajib enggak ya? Mungkin imbauan. Saya enggak tahu. Pemerintahan wajib," kata dia.


(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PSBM XXVI 2026 Diprediksi Dongkrak Hunian Hotel di Makassar hingga 9 Persen
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Curi Dompet di Bagasi Motor Tetangga, Pria di Jaktim Ditangkap
• 7 jam laludetik.com
thumb
Menko PMK Pastikan Wacana Sekolah Daring Batal: Tidak Urgensi Saat Ini
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Timnas Indonesia Gelar Latihan Perdana Jelang Laga FIFA Series, Elkan Baggott Kembali Perkuat Skuad Garuda
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Pekerja Kerah Putih Lebih Lentur Hadapi WFH
• 8 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.