Jangan Kecele, Ganjil Genap Jakarta Sudah Berlaku Kembali sejak 25 Maret 2026!

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta dengan plang sistem ganjil genap. (Sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem ganjil genap atau gage di Jakarta sudah kembali berlaku sejak Rabu (25/3/2026) setelah ditiadakan sepekan penuh selama libur Hari Suci Nyepi dan cuti bersama Idulfitri 1447 H pada 18-24 Maret lalu.

Pengendara yang baru kembali beraktivitas hari ini, Kamis (26/3), wajib kembali memperhatikan aturan ganjil genap tersebut.

Sistem gage ini membatasi kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan pelat nomor di 25 ruas jalan Jakarta setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Hari ini, Kamis (26/3) tanggal genap, hanya kendaraan berpelat genap yang boleh melintas pada jam-jam tersebut.

Baca Juga: BMKG Sebut 9 Wilayah Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Kamis 26 Maret 2026, Ini Pemicunya

Peniadaan sebelumnya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menegaskan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

Pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 berdasarkan pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

25 Ruas Jalan Berlaku Ganjil Genap di Jakarta

Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap berdasarkan data dari Jakarta Smart City.

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M.H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T.B. Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M.T. Haryono
  18. Jalan H.R. Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terjadi pada 29 Maret, Volume Kendaraan 250 Ribu

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Ganjil genap Jakarta
  • Dishub DKI Jakarta
  • lalu lintas Jakarta
  • aturan ganjil genap
  • gage
  • libur idulfitri
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendatang di Kota Bandung Didata Selama Arus Balik Lebaran
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Psikolog: Korban Pemerkosaan Harus Dilindungi, Bukan Dinikahkan dengan Pelaku
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Panen 150 Kg Ikan Laku Terjual, Lapas Banjarmasin: Keberlanjutan Ketahanan Pangan
• 4 jam laludetik.com
thumb
Purbaya Umumkan Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga Akhir April 2026
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
300 Ribu Kendaraan Melintas, Jalur Pantura Brebes Terpantau Ramai Lancar
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.