JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem ganjil genap atau gage di Jakarta sudah kembali berlaku sejak Rabu (25/3/2026) setelah ditiadakan sepekan penuh selama libur Hari Suci Nyepi dan cuti bersama Idulfitri 1447 H pada 18-24 Maret lalu.
Pengendara yang baru kembali beraktivitas hari ini, Kamis (26/3), wajib kembali memperhatikan aturan ganjil genap tersebut.
Sistem gage ini membatasi kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan pelat nomor di 25 ruas jalan Jakarta setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Hari ini, Kamis (26/3) tanggal genap, hanya kendaraan berpelat genap yang boleh melintas pada jam-jam tersebut.
Baca Juga: BMKG Sebut 9 Wilayah Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Kamis 26 Maret 2026, Ini Pemicunya
Peniadaan sebelumnya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menegaskan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
Pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 berdasarkan pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
25 Ruas Jalan Berlaku Ganjil Genap di JakartaBerikut 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap berdasarkan data dari Jakarta Smart City.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T.B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terjadi pada 29 Maret, Volume Kendaraan 250 Ribu
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Ganjil genap Jakarta
- Dishub DKI Jakarta
- lalu lintas Jakarta
- aturan ganjil genap
- gage
- libur idulfitri





