Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung penuh aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang akan berlaku per 28 Maret 2026. Mereka memandang regulasi ini bisa menjadi bagian dari langkah awal dalam melindungi generasi muda dari risiko di ruang digital.
Kebijakan pembatasan medsos bagi anak tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menilai PP Tunas sebagai langkah yang tepat di tengah masifnya penggunaan media sosial oleh anak-anak.
"Tujuannya jelas, untuk melindungi ruang digital anak," ujarnya kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Ia mengingatkan implementasi aturan ini tidak boleh dilakukan secara serampangan agar tidak membatasi hak anak dalam mengakses informasi. Ruang digital dinilai masih dapat menjadi sumber pengetahuan yang tak terpisahkan dari kehidupan mereka.
Di sisi lain, KPAI menemukan moderasi dan pengawasan terhadap konten negatif di platform masih lemah. Konten yang mengandung kekerasan, hoaks, hingga kekerasan seksual masih bisa ditemukan dan diakses tanpa pembatasan usia yang memadai.
KPAI sempat menerima aduan terkait konten di platform digital yang mengandung unsur kekerasan seksual dan dapat diakses oleh semua usia. Laporan tersebut telah disampaikan ke pemerintah dan masih menunggu tindak lanjut.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan persoalan bukan sekadar akses, tetapi juga bagaimana platform bertanggung jawab terhadap konten yang beredar.
Senada dengan KPAI, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, mengatakan anak memang perlu dibatasi dalam menggunakan media sosial hingga mereka memiliki kesiapan yang lebih matang.
Namun, ada beberapa hal yang perlu dicermati agar kebijakan dapat berjalan secara efektif. Pertama, mekanisme verifikasi usia harus benar-benar kredibel. Karena jika hanya berbasis deklarasi umur, anak dapat dengan mudah memanipulasi data.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan transparansi implementasi dan perlindungan data pribadi dalam proses verifikasi. Ketiga, evaluasi kebijakan harus berbasis data, dan regulasi harus disertai pendekatan edukatif melalui literasi digital bagi anak, orang tua, dan sekolah.
"Tanpa edukasi dan pengawasan keluarga, anak berpotensi mencari jalan pintas untuk mengakses platform, sehingga tujuan perlindungan anak tidak tercapai secara optimal," kata Heru.
Kelima, pengawasan dan penegakkan aturan harus ketat dan berani tanpa pandang bulu.
Dukungan pembatasan media sosial untuk anak juga datang dari Retno Listyarti, Pemerhati Anak dan Pendidikan. Dia bilang, kebijakan pemerintah yang melarang anak dibawah usia 16 tahun mendaftarkan diri untuk penggunaan media sosial adalah hal baik dan menjadi tanda negara tidak tinggal diam atas konsekuensi yang ditimbulkan oleh internet.
Dia menyoroti maraknya kasus kejahatan di mana media sosial menjadi pintu masuk utama. Mulai dari paparan pornografi, kekerasan seksual, sampai adiksi atau kecanduan.
Kendati demikian, penggunaan internet pada anak bukan berarti dibatasi. Sebab, menurut Retno, anak-anak masih perlu mendapatkan informasi atau pengetahuan yang bisa didapatkan di internet.
"Anak-anak yang mengerjakan tugas, misalnya dari sekolah dan harus browsing, ya tetap bisa. Jadi, anak-anak tetap bisa menggunakan internet. Tetapi ketika menggunakan media sosial, ada sejumlah platform yang kemudian dilarang. Nah, itu ada ketentuan-ketentuannya juga," katanya.
Siap Blokir Platform yang LanggarDari sisi pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyiapkan langkah konkret. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut akun yang teridentifikasi milik pengguna di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan di platform digital dan media sosial berisiko tinggi.
Sejumlah aplikasi yang masuk dalam cakupan aturan ini meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga platform game Roblox.
Tak hanya itu, melalui PP Tunas, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) juga diwajibkan untuk melakukan sejumlah langkah untuk melindungi anak dari risiko medsos, termasuk memverifikasi usia pengguna, menyaring konten berisiko bagi anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah, dan menjamin proses penanganan yang cepat dan transparan.
Pemerintah juga membuka opsi sanksi tegas bagi platform yang tidak patuh, mulai dari administratif, denda, hingga pemutusan akses di Indonesia.
"Kita melihat ada aplikasi yang memang ‘nakal’. Ini bukan sekadar algoritma, tapi ada kecenderungan konten diarahkan ke kelompok rentan, termasuk anak-anak," ujar Meutya.
Urgensi aturan ini tak lepas dari fakta tingginya keterlibatan anak dalam dunia digital. Menurut Komdigi, sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah 18 tahun.
Sementara itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2025 mencatat penetrasi internet telah mencapai 80,66 persen atau sekitar 229,4 juta jiwa, dengan kelompok remaja menjadi pengguna paling aktif.
Pemerintah menilai, pembatasan ini bukan sekadar soal melarang, tetapi menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.
“Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak, tapi semua pengguna,” kata Meutya.
PP Tunas diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk menekan berbagai risiko di dunia digital, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi seksual daring, hingga praktik manipulasi seperti child grooming dan kecanduan gawai.





