Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi wajib pajak yang ingin menunaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Kamis.
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, berikut lokasi layanan tersebut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-13.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah dan Komplek Fresh Market Garden Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 09.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-14.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-12.00 WIB;
14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling
Sejumlah dokumen yang perlu dibawa, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, pemohon juga tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat.
Sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran PKB.
Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler, dan berkas STNK nantinya dikirimkan ke alamat pemohon.
Akan tetapi, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak yang demikian, tetap harus kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Dokumen untuk pembayaran pajak di Samsat Keliling di Jadetabek
Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, berikut lokasi layanan tersebut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-13.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah dan Komplek Fresh Market Garden Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 09.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-14.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-12.00 WIB;
14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling
Sejumlah dokumen yang perlu dibawa, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, pemohon juga tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat.
Sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran PKB.
Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler, dan berkas STNK nantinya dikirimkan ke alamat pemohon.
Akan tetapi, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak yang demikian, tetap harus kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Dokumen untuk pembayaran pajak di Samsat Keliling di Jadetabek
Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan





