JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir taksi daring berinisial KJS (22) harus berurusan dengan hukum setelah mobil listrik yang dikemudikannya menerobos pembatas dan tercebur ke kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026) dini hari.
Usai dievakuasi dari dalam kendaraan, KJS langsung dibawa ke Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.
"Kendaraan tersebut bernomor polisi B-1276-UNT yang dikemudikan oleh pria berinisial KJS," kata Kasubdit Gakkum AKBP Ojo Ruslani dikutip dari Antara.
KJS kini dikenakan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan.
"Ada kewajiban penggantian sarana yang rusak dan akan dihitung oleh Pemprov DKI Jakarta," ujar Ojo.
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Kamis 26 Maret 2026, Dibuka di 4 Wilayah Jakartan hingga Siang Nanti
Kronologi Mobil Tercebur ke Kolam Bundaran HIKejadian berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB dan terekam kamera pengawas. Mobil listrik itu melaju dari arah Semanggi menuju Monas di Jalan MH Thamrin dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam sebelum menabrak pembatas jalan di Bundaran HI, terpental, dan masuk ke kolam.
"Sesampai di TKP tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia, diduga karena kurang hati-hati pengemudi kendaraan tersebut menabrak pembatas jalan, lalu terpental dan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia," kata Ojo.
Petugas Dishub DKI Jakarta Ade Sucipto yang berada di lokasi langsung mengevakuasi pengemudi.
Baca Juga: Jangan Kecele, Ganjil Genap Jakarta Sudah Berlaku Kembali sejak 25 Maret 2026!
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- mobil listrik
- kecelakaan Jakarta
- Polda Metro Jaya
- taksi online
- bundaran hi





