TABLOIDBINTANG.COM - Upaya damai perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi tidak membuahkan hasil. Sidang mediasi yang berlangsung di Pengadilan Agama Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (25/2) resmi dinyatakan gagal.
Kegagalan tersebut menandai berlanjutnya proses perceraian ke tahap berikutnya. Dalam mediasi, kedua pihak diketahui hadir dan sempat dipertemukan secara langsung oleh mediator.
Kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, mengungkapkan bahwa kliennya tetap pada keputusan awal untuk mengakhiri pernikahan. "Kebetulan mediasinya gagal. Pihak penggugat tetap ingin berpisah," ujar Muhammad Idrus melalui wawancara daring.
Ia juga menggambarkan suasana pertemuan yang berlangsung kaku. Mawa dan Insan disebut tidak banyak berinteraksi dan memilih menjaga jarak sepanjang proses mediasi.
Di sisi lain, pihak Insan telah memberikan tanggapan atas gugatan cerai tersebut. Menurut Idrus, pernyataan dari tergugat mengindikasikan kesediaan untuk mengakhiri hubungan rumah tangga.
"Jawaban dari pihak tergugat (Insan) bahwasanya pihak tergugat tidak keberatan untuk berpisah. Berarti secara logika itu sudah bisa menjawab ya pertanyaan ingin berpisah itu," tuturnya.
Selain membahas perceraian, mediasi juga menyinggung soal hak asuh anak. Dalam hal ini, Insan disebut tidak keberatan jika hak asuh diberikan kepada Mawa, dengan syarat tetap memperoleh kesempatan untuk bertemu anaknya.
Perkara ini selanjutnya akan dilanjutkan ke persidangan pokok guna membahas lebih rinci terkait gugatan perceraian dan hal-hal lain yang menyertainya.




