Paling Lambat 31 Maret 2026, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Penyelenggara Negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK meminta laporan tersebut segera diserahkan dengan lengkap, dan tepat Waktu sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (25/3/2026).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya serta bersedia diperiksa sebelum, selama, dan setelah masa jabatan berakhir.

Lebih lanjut Budi mengatakan hingga 11 Maret 2026 tercatat sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025.

Walaupun demikian, KPK mengatakan terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.

"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujarnya.

Budi menjelaskan penyelenggara negara atau wajib lapor diharuskan menyampaikan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya," katanya.

Pejabat lain yang dimaksud Budi merujuk Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pejabat lain tersebut seperti yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara. 

Misalnya, pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri hingga staf khusus.

"KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," ujarnya. (ant)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov Jatim Siapkan Strategi Terpadu untuk Mitigrasi Krisis Global
• 4 jam laludetik.com
thumb
China mulai pembangunan bandara baru di kawasan GBA China Selatan
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Mensos Tegaskan Siap Pecat ASN dan P3K Indisipliner Usai Libur Lebaran
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Garda Revolusi Iran Ungkap Alasan Serang Dimona dan Haifa Israel
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Respons Pemprov DKI soal Kabar Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Begini Klarifikasinya
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.