JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf melarang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mengarahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk berbelanja kebutuhan pokok di tempat tertentu.
Ia juga menegaskan pendamping tidak boleh memegang kartu KPM karena berpotensi merugikan penerima bantuan.
Baca juga: Mensos Sebut Bansos Kemungkinan Naik di Tengah Tekanan Ekonomi Global
“Jangan ada yang main-main dengan memegang kartu KPM, jangan mengarahkan KPM untuk membeli bahan-bahan pokok di tempat-tempat tertentu,” kata Gus Ipul, Kamis (26/3/2026).
Gus Ipul mengungkapkan, pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran yang berujung pada pemberhentian tidak terhormat terhadap oknum pendamping berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, tugas pendamping PKH sangat mulia karena memastikan bantuan sosial dimanfaatkan sesuai tujuan.
“Tugas pendamping adalah memastikan bantuan yang diberikan dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi keluarga. Jadi jangan ada lagi pendamping yang bermain-main,” ujarnya.
Baca juga: Kasatgas Tito dan Mensos Serahkan Bansos Tahap II Rp 136 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera
Ia secara khusus mengingatkan para pendamping yang telah diangkat menjadi PPPK agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Status tersebut, kata dia, merupakan bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan kinerja yang baik.
“Target-target yang telah ditetapkan harus dipenuhi. Ingat, teman-teman diawasi tidak hanya oleh lembaga resmi, tetapi juga oleh masyarakat. Setiap laporan akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang