Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan bahwa industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada nasabah yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatra.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo menuturkan pihaknya terus terbuka dalam menerima klaim dan juga siap melakukan relaksasi, baik proses klaimnya dan batas waktu klaimnya diperpanjang.
“Sejauh ini nilai yang kami terima sekitar Rp2,5 miliar sampai Rp2,6 miliar. Nilai tersebut merupakan klaim yang sudah dibayarkan,” ujarnya seusai konferensi pers di Jakarta, dikutip pada Kamis (26/3/2026).
Dia menyebut klaim yang dibayarkan itu berasal dari berbagai jenis perlindungan yang dimiliki nasabah, baik produk asuransi jiwa maupun asuransi kesehatan.
“Kami juga senang teman-teman pelaku industri melakukan proses klaimnya lebuh cepat, karena ini kan bencana, ya,” sebutnya.
Lebih jauh, Albertus berharap bahwa ke depannya asuransi tidak hanya dimiliki oleh nasabah di kota besar saja, justru baginya segmen kelas bawah lebih butuh asuransi daripada segmen kelas atas.
Baca Juga
- Prabowo Sebut Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang Hampir 100%
- AAJI: Klaim Asuransi Jiwa di Industri Turun 7,8% pada 2025, tapi Klaim Kesehatan Naik
“Ini juga salah satu PR kita. Kita senang beberapa perusahaan asuransi sudah juga banyak menggarap itu ya, antara lain yang bekerja sama dengan bank-bank BRI Itu juga satu tanda positif,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, AAJI mendorong perusahaan asuransi memberikan relaksasi bagi korban bencana alam wilayah Aceh-Sumatra dalam memenuhi dokumen klaim.
Menurut AAJI, hal itu dilakukan supaya proses pengajuan dapat berjalan beriringan dengan tetap menjaga proses verifikasi menyeluruh, untuk mencegah potensi tindak kejahatan asuransi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebab demikian, Direktur Eksekutif AAJI Emira E. Oepangat mengatakan sejalan dengan prinsip perlindungan kepada pemegang polis, apabila semua persyaratan sesuai dengan ketentuan polis, pihaknya mendorong agar ada relaksasi.
“AAJI mendorong perusahaan untuk memberikan relaksasi bagi nasabah yang mengalami kendala dalam pemenuhan dokumen klaim,” kata kepada Bisnis, dikutip pada Kamis (4/12/2025).



