jpnn.com - PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3).
Abdul Wahid menilai terdapat sejumlah kejanggalan antara narasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers dengan isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.
BACA JUGA: Pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid Jadi Sorotan, Matahari Satu
“Ada narasi operasi tangkap tangan (OTT) saat konferensi pers, tetapi dalam dakwaan tidak ada. Ini menjadi kejanggalan,” ujarnya.
Dia juga membantah tudingan terkait penerimaan uang secara langsung sebesar Rp800 juta.
BACA JUGA: Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
Menurutnya, hal tersebut tidak tercantum dalam dakwaan jaksa.
“Dalam konferensi pers disebut saya menerima Rp800 juta secara langsung, tetapi di dakwaan tidak ada,” kata Abdul Wahid.
BACA JUGA: KPK Beberkan Aliran Rp4,05 M Jatah Preman kepada Gubernur Riau Abdul Wahid, Sontoloyo
Selain itu, ia menyinggung soal dugaan aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris, yang sebelumnya disebut dalam konferensi pers KPK.
Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dijelaskan dalam dakwaan.
“Saya juga mendengar ada uang untuk ke Inggris, tetapi dalam dakwaan tidak ada. Bahkan disebut saya ke luar negeri, padahal perjalanan itu sudah saya jelaskan dibiayai oleh unit PBB,” ujarnya.
Abdul Wahid turut mempertanyakan istilah “jatah preman” yang sempat muncul dalam narasi awal perkara, tetapi tidak diuraikan lebih lanjut dalam dakwaan.
“Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman. Siapa yang dimaksud preman itu? Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga berharap majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif dan tanpa intervensi pihak manapun.
“Saya bersyukur majelis hakim menyampaikan tidak ada intervensi dan akan mengadili seadil-adilnya,” ujarnya.
Terkait rencana pengajuan eksepsi, Abdul Wahid menegaskan bahwa alat bukti dalam perkara pidana tidak boleh didasarkan pada penafsiran semata.
“Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito




