JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, akan menggelar rapat membahas kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis oleh ustadz ternama berinisial SAM. Saat ini, perkara tersebut menuai sorotan publik.
"Pada hari Kamis, 2 April mendatang, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar 2017 sampai 2025, yang dilakukan oleh seorang ustadz yang juga juri lomba tahfiz Al-Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM," kata Habiburokhman, Kamis (26/3/2026).
Dalam RDPU tersebut, Komisi III akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri.
Habiburokhman menegaskan, terduga pelaku bukan Ustadz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed) maupun Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam). Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat.
"Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh," ujarnya.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Palembang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026Ia berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku serta memberikan keadilan bagi para korban. "Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya," tuturnya.




