Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman bersurat ke Komisi III DPR RI. Dia menjelaskan, surat tersebut berisi permohonan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mendalami dan menyelediki terhadap dugaan pelanggaran kinerja dan Undang-Undang oleh KPK terkait pengalihan tahanan rumah tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara korupsi kuota haji.
"MAKI telah berkirim surat ke Komisi III DPR untuk bentuk Panja guna pendalaman bersengkarut pengalihan penahanan rumah Yaqut Cholil oleh KPK surat telah dikirimkan melalui online web DPR RI," tulis Boyamin melalui siaran pers, Kamis (26/3/2026).
Advertisement
Boyamin meyakini, Panja DPR diperlukan sebagai pengawas external sebagai wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK dan bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk.
Selain itu, Panja Komisi III DPR diperlukan guna melengkapti pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Meskipun YCQ telah dikembalikan kedalam Rutan, namun peristiwa telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembuyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan," tegas Boyamin.
"Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK," Boyamin menandasi.




