Sabu seberat 71 kilogram diamankan di areal Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, oleh petugas kepolisian saat hendak diselundupkan dari Pekanbaru menuju wilayah Tangerang di momen Ramadan 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak tiga pria berinisial AP, VA dan MM ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pejabat hingga pidana mati.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, sabu seberat 71 kilogram merupakan hasil pengungkapan dari 2 modus berbeda di areal Pelabuhan Merak selama periode bulan suci Ramadan 2026.
Disampaikan Hengki, kasus pertama terungkap saat petugas mencurigai seorang pria berinisial AP yang membawa koper di Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak pada 8 Maret 2026 lalu.
"Modus pertama menggunakan koper penumpang untuk mengelabui petugas. Namun berkat pemeriksaan x-ray upaya tersebut berhasil digagalkan, ditemukan sabu seberat 15,8 kilogram di dalam koper yang dibawa oleh tersangka AP," kata Hengki dalam konferensi pers di Aula Mapolda Banten, Kamis (26/3).
"Barang haram tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik, dan disamarkan untuk mengelabui petugas pemeriksaan," sambungnya.
Selain menangkap tersangka AD, lanjut Hengki, pihaknya tengah memburu dua orang lain berinisial PI dan H yang turut terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara sabu seberat 55,2 kilogram lain, kata Hengki, modus yang dilakukan terbilang cukup rapi. Pasalnya, tersangka menyimpan sabu tersebut di dalam panel pintu mobil Toyota Rush berwarna hitam yang ditowing karena sempat mengalami kecelakaan.
Menurut Hengki, dari pengungkapan sabu di dalam mobil tersebut, pihaknya mengamankan dua orang berinisial VA dan MM. Keduanya nekat membawa sabu seberat 55,2 kilogram dari Pekanbaru tujuan Tangerang melalui jalur darat.
"Modus kedua ini cukup rapi, pelaku memanfaatkan mobil yang mengalami kecelakaan untuk menyimpan sabu di panel pintu mobil, kemudian dibawa menggunakan towing. Tapi kami tetap bisa ungkap," kata Hengki.
"Di dalam mobil ditemukan sabu seberat 55,2 kilogram. Diamankan di jalan tol Tangerang-Merak sesaat keluar dari pelabuhan. Sedangkan kedua tersangka diamankan di areal pelabuhan, mereka sengaja berjalan kaki dan tidak ikut di mobil towing," imbuhnya.
Menurut Hengki, para tersangka yang ditangkap bukanlah sebagai pemilik, melainkan kurir yang diperintahkan untuk mengirim barang haram tersebut kepada si pemesan.
"Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi, jalur Lampung-Merak," ucap Hengki.
Hengki mengatakan sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan perburuan terhadap pelaku-pelaku lain yang ikut terlibat dalam penyelundupan sabu tersebut.
"Kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap jaringan yang terlibat.
Hengki mengeklaim, keberhasilannya menggagalkan penyelundupan sabu dengan total 71 kilogram telah menyelamatkan sekitar dari 284 ribu jiwa yang terancam rusak masa depannya oleh barang haram tersebut.
"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 284 ribu jiwa. Ini bukan soal barang bukti, tapi soal masa depan masyarakat," tandasnya.





