KPK Sebut Tahanan Rumah Gus Yaqut Bagian dari Strategi, Tak Ada Intervensi

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

KPK menyatakan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penanganan perkara. Keputusan tersebut ditegaskan sebagai keputusan lembaga, bukan pribadi.

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (26/3). Ia menjelaskan, pengalihan penahanan telah dibahas melalui rapat internal dan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah apa namanya dilakukan rapat atau ekspos ya jadi itu bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga. Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak,” kata Asep.

Menurut dia, selain dasar hukum, lembaga juga mempertimbangkan dampak publik dan strategi penyidikan.

“Kemudian yang selanjutnya dipertimbangkan juga tadi betul, dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” ujarnya.

“Sudah saya sampaikan tadi di pertanyaan sebelumnya bahwa pengalihan penahanan ini itu merupakan strategi dari tadi setiap tahap ya, tahap penyidikan,” tambahnya.

Asep pun menilai kekecewaan publik terhadap pengalihan penahanan justru merupakan bentuk dukungan terhadap KPK dalam menangani perkara tersebut. Akibat kegaduhan kemarin, Asep menilai ada progres positif dari penanganan perkara ini.

“Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia artinya dengan informasi yang disampaikan kepada kami dengan dukungan-dukungan tersebut buktinya hari ini kita bisa mempercepat, kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan,” ucap Asep.

“Tanpa dukungan dari masyarakat tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya,” lanjutnya.

Asep juga menegaskan bahwa keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah sebelum Lebaran berkaitan dengan percepatan penanganan perkara.

“Nah itu saya sampaikan itu adalah strategi terkait dengan penyidikan khususnya bagaimana caranya kita supaya mendapat percepatan dalam penanganan perkara ini,” tuturnya.

Bantah Sembunyi-Sembunyi dan Intervensi

Lebih lanjut, Asep membantah bahwa pengalihan penahanan Yaqut dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Katanya, seluruh pihak yang harus tahu sudah diberi tahu.

“Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” ucap Asep.

Ia juga membantah pengalihan penahanan ini merupakan bentuk intervensi pihak eksternal.

“Sepengetahuan saya tidak ada,” tegasnya.

Yaqut sendiri kini telah kembali ditahan di Rutan KPK sejak Selasa (24/3) kemarin. Saat kembali ditahan, Yaqut mengaku bersyukur bisa berlebaran di rumah bersama orang tuanya.

Kasus Kuota Haji

Dalam kasus ini, Gus Yaqut ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.

Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.

Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.

Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.

Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran.

Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.

KPK sempat mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Keputusan ini pun mendapat banyak kritik dari masyarakat. Belakangan KPK mengembalikan Yaqut menjadi tahanan rutan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bank Syariah Nasional (BSN) Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Polisi Tangkap Dua Pria Liberia, Penipuan Modus Pengganda Uang ‘Black Dollar’
• 21 menit laluliputan6.com
thumb
Lebih dari 23 Ribu Kendaaran Menuju Jakarta pada H+4 Lebaran 2026
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Respons KPK Usai Dilaporkan MAKI ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Yaqut
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Tak Ingin Ditutupi Lagi, Elkan Baggott Akhirnya Buka Suara soal Alasan 2 Tahun Tak Dipanggil ke Timnas Indonesia
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.