Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Heru Widodo mengatakan, tiket kapal bagi penumpang yang telat datang tersebut tidak akan hangus.
IDXChannel - Terlambat datang ke pelabuhan atau menaiki kapal sesuai dengan jam yang ditentukan kini tidak perlu menjadi ketakutan pada pemudik pada masa arus balik Lebaran 2026. Sebab, masih ada batas waktu toleransi bagi pemudik untuk bisa menaiki kapal jika terlambat datang.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Heru Widodo mengatakan, tiket kapal bagi penumpang yang telat datang tersebut tidak akan kedaluwarsa atau hangus.
“Jadi kalau misalnya ada keterlambatan ketika misalnya tidak sesuai dengan boarding pass-nya. Dia masuknya terlambat dua jam, tiga jam itu masih bisa kita layani dan masih bisa kita seberangkan, batasnya 24 jam,” kata Heru dalam konferensi pers di Terminal Eksekutif Pelabuhan Bakauheni Lampung, Kamis (26/3/2026).
Meski demikian, dia tetap mengimbau kepada seluruh pemudik atau penumpang agar bisa tepat waktu tiba di pelabuhan. Terlebih, saat ini delaying system dan pengecekan tiket di setiap titik buffer zone menuju pelabuhan diterapkan selama 24 jam.
Nantinya, pemudik akan diberhentikan terlebih dahulu di titik yang sudah ditentukan agar menunggu atau membeli tiket jika belum memiliki tiket. Kemudian mereka akan kembali diperbolehkan melanjutkan perjalanan saat waktu sudah mendekati jam keberangkatan kapal.
Hal itu dilakukan guna meminimalisasi adanya kepadatan kendaraan yang menunggu di pelabuhan terlalu lama dan menyebabkan kemacetan yang signifikan.
“Ya, di setiap buffer zone yang kita sediakan itu kita menempatkan petugas 24 jam dan itu kita bagi menjadi dua shift. Jadi ada yang shift pagi sampai malam kemudian berikutnya nanti akan sambung sampai pagi lagi,” kata dia.
Titik-titik pengecekan dan pemberhentian itu di antaranya berada di Tol Trans Sumatra KM 67B, 49B dan 20B serta Pos Expo Kalianda, Gayam dan Jalur Lintas Timur.
(Dhera Arizona)





