KPK Janji Sampaikan Progres Penyidikan Kasus Kuota Haji pada Senin 30 Maret

bisnis.com
20 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya progres penanganan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dan menjanjikan disampaikan pada Senin (30/3/2026).

Hal itu disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (26/3/2026). Pengumuman juga bersamaan dengan kembalinya aktivitas masyarakat setelah libur Lebaran 1447 H.

"Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus," katanya kepada jurnalis.

Hanya saja Asep belum dapat menyampaikan secara eksplisit progres tersebut seperti apakah ada penetapan tersangka baru atau progres lainnya. Namun dia memastikan bahwa progres penyidikan membuahkan hasil positif.

"Nanti kita sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, dia juga menjelaskan perihal pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah sebelum lebaran di tahun ini.

Baca Juga

  • KPK Tepis Isu Intervensi Pihak Luar terkait Pengalihan Status Penahanan Yaqut
  • Usai Diperiksa 3 Jam, Yaqut Dicecar soal Peran Tersangka di Kasus Haji
  • MAKI Laporkan KPK ke Dewas KPK, Buntut Pengalihan Status Penahanan Yaqut

Menurutnya, pengalihan tersebut telah berdasarkan pertimbangan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan hasil keputusan Pimpinan KPK, termasuk dirinya.

"Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah apa namanya dilakukan rapat atau ekspos ya jadi itu bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak," jelasnya.

Sekadar informasi, selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dan telah ditahan. Keduanya diduga kuat mengubah pembagian kuota haji dari seharusnya 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50%:50%.

Selain itu, Gus Alex meminta Rp84,4 juta per jemaah dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah haji dapat langsung berangkat ibadah haji tanpa mengantre.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendaftaran Seleksi Jalur Tes Masuk PTN Hingga 7 April 2026
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Momen Libur Lebaran, Banyak Pelanggaran Merokok di Malioboro
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kronologi Bocah 9 Tahun Dibanting Guru Ngaji Gegara Bikin Lecet Mobil Kiai, Ayah Korban Bongkar Fakta Mengejutkan!
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, Terminal Kalideres Diserbu 1.609 Penumpang dalam Sehari
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Mantan Rapper, Balendra Shah, Dilantik Jadi Perdana Menteri Nepal
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.