Realisasi Penerimaan Pajak di NTB Capai 8,69% dalam Dua Bulan Pertama 2026

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, DENPASAR — Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga 28 Februari 2026 mencapai 8,69% dari target APBN 2026. 

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Judiana Manihuruk menjelaskan kinerja ini menunjukkan tren yang positif pada mayoritas jenis pajak utama, dengan struktur penerimaan yang masih didominasi pajak berbasis penghasilan dan konsumsi domestik.

Pajak Penghasilan (PPh) terealisasi sebesar Rp232,73 miliar, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp300,79 miliar. 

"Penurunan pada pos Pajak Lainnya sebesar Rp194,38 miliar terutama disebabkan pemindahbukuan [PBk] atas deposit pajak ke jenis PPh dan PPnBM, sehingga bersifat administratif dan tidak mencerminkan perlambatan aktivitas ekonomi," jelas Judiana, Kamis (26/3/2026).

PPN Dalam Negeri menjadi penopang utama dengan realisasi Rp296,44 miliar dan tumbuh 273,1%. PPh Pasal 21 dan PPh Final masing-masing tumbuh 121,6% dan 29,4%, mencerminkan stabilitas pembayaran penghasilan tenaga kerja serta kepatuhan pada skema pajak final. 

PPh Pasal 25 Badan dan Orang Pribadi juga menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan 11,6% dan 12,3%. Selain itu, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 masing-masing tumbuh 326,1% dan 47,4%, menandakan meningkatnya aktivitas perdagangan dan jasa.

Baca Juga

  • Ragam Cara Negara Asia Respons Krisis BBM: Status Darurat, Ganjil-Genap, hingga Keringanan Pajak
  • Sanksi Dihapus, Ditjen Pajak Proyeksi Jumlah Pelaporan SPT Berkurang Jelang Deadline

Penjualan Benda Meterai tercatat Rp4,2 miliar (1,25%). Dari sisi sektoral, Sektor administrasi pemerintah menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp57,3 miliar (39,5%) dan tumbuh 40,7%. Sektor perdagangan tumbuh 64,5% dengan realisasi Rp75,1 miliar (22,28%). Sektor pegawai, akomodasi dan makan minum, serta industri juga tumbuh masing-masing 61,2%, 63,3%, dan 46,1%. 

Sementara itu, sektor jasa keuangan mengalami kontraksi -20,7% akibat dinamika pembayaran dan pergeseran basis penerimaan. Pada aspek kepatuhan, realisasi penyampaian SPT Tahunan hingga Februari 2026 mencapai 81.118 SPT, terdiri dari 79.552 SPT Orang Pribadi dan 1.636 SPT Badan. 

"Angka ini menunjukkan respons pelaporan yang cukup baik menjelang batas waktu 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan. Pelaporan SPT Tahunan kini sepenuhnya menggunakan sistem Coretax DJP. Wajib Pajak dihimbau memastikan akun aktif serta mengklik tombol “Posting SPT” sebelum pengiriman agar data terkirim dengan benar," ujar Judiana.

Ditjen Pajak juga membuka layanan pada akhir pekan untuk mendukung kelancaran pelaporan. Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya dan masyarakat dihimbau waspada terhadap penipuan.

Selain itu, melalui PMK Nomor 4 Tahun 2026, Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas tiket pesawat untuk periode pembelian 10 Februari–29 Maret 2026 dan periode penerbangan 14–29 Maret 2026. Insentif ini diberikan sebelum Ramadan guna mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi.

Secara keseluruhan, kinerja penerimaan pajak NTB hingga Februari 2026 menunjukkan tren positif. DJP akan terus memperkuat pelayanan dan pengawasan guna menjaga momentum penerimaan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemensos Mulai Simulasi WFH 1 Hari Tiap Pekan
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut, Ini Kata KPK
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Ruben Onsu Kenang Perjalanan Kariernya: Terinjak, Dihina, hingga Bangkit di Titik Tertinggi
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Bupati Luwu Harap PSBM Jadi Wadah Mendorong Ekonomi Daerah Tumbuh
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Nelayan Tanjung Luar Keluhkan Sistem Barcode BBM
• 21 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.