Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi operasionalnya pada 13–29 Maret 2026.
“Menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” ujar Dudy melalui keterangan resmiya.
Ia menegaskan kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama periode arus balik. Koordinasi dan disiplin dari seluruh pihak juga dinilai penting hingga masa pembatasan berakhir. Baca Juga:
Operasi Ketupat 2026 Resmi Berakhir, Polri Lanjutkan Pengamanan Arus Balik
Dudy turut memberikan apresiasi kepada pelaku usaha logistik yang telah mematuhi ketentuan tersebut, serta kepada aparat kepolisian yang terus melakukan pengawasan di lapangan.
“Kami mengapresiasi para pelaku usaha logistik yang telah menunjukkan kepatuhan, serta jajaran Polri yang konsisten mengawasi dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Sinergi yang baik ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat, sehingga mobilitas pada masa arus balik dapat berlangsung aman, tertib, serta lancar,” kata Dudy.
Selain itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus balik juga diimbau untuk merencanakan waktu keberangkatan dengan baik dan menghindari periode puncak. Dengan distribusi waktu perjalanan yang lebih merata, diharapkan kepadatan lalu lintas dapat ditekan.
Dudy juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban berlalu lintas, mematuhi rambu serta arahan petugas di lapangan, dan mengutamakan keselamatan selama perjalanan. Baca Juga:
Mengapa Persentase Penjualan Motor Listrik Kecil? Ini Alasannya!
“Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap dinamika pergerakan arus balik di berbagai simpul transportasi. Kami berharap masyarakat dapat mengikuti arahan petugas di lapangan serta memanfaatkan informasi resmi yang disampaikan agar perjalanan dapat berlangsung tertib dan selamat,” tutur Dudy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





