Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, menilai putusan pengadilan di Amerika Serikat yang menyatakan Meta dan YouTube bersalah terkait kecanduan media sosial pada anak sebagai alarm keras bagi Indonesia. Ia meminta pemerintah tegas terhadap platform digital.
“Putusan di Amerika Serikat itu harus kita baca sebagai alarm serius bahwa isu kecanduan media sosial pada anak bukan lagi kekhawatiran teoritis, tetapi sudah diakui dalam putusan hukum. Karena itu, Indonesia tidak boleh menunggu sampai dampaknya makin dalam,” ujar Amelia kepada wartawan, Jumat (27/3).
Ia mengingatkan, platform media sosial tak boleh mengambil keuntungan dengan mengorbankan anak.
“Negara harus berdiri tegas bahwa platform digital tidak boleh mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan mental dan tumbuh kembang anak,” kata Amelia.
Ia menilai arah kebijakan Indonesia sudah tepat, namun menekankan pentingnya implementasi dan pengawasan yang konsisten.
“Menurut saya, arah kebijakan Indonesia melalui PP TUNAS sudah tepat, tetapi tantangan utamanya sekarang adalah implementasi dan pengawasan. Aturannya jangan berhenti sebagai dokumen regulasi,” tutur Amelia.
“Pemerintah harus memastikan verifikasi usia berjalan sungguh-sungguh, akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi benar-benar ditertibkan, dan platform yang tidak patuh harus dievaluasi secara tegas. Jadi ini bukan soal perlu aturan baru lagi atau tidak, melainkan soal konsistensi penegakan aturan yang sudah ada,” lanjutnya.
Amelia juga mengingatkan peran keluarga dalam melindungi anak di ruang digital.
“Di saat yang sama, saya juga ingin mengingatkan bahwa keluarga tetap menjadi benteng pertama. Orang tua perlu lebih aktif mendampingi anak, membatasi durasi layar, mengetahui aplikasi yang dipakai, dan membangun kebiasaan digital yang sehat di rumah,” ucap Amelia.
“Jangan sampai anak dibiarkan berhadapan sendirian dengan algoritma yang memang dirancang untuk membuat orang terus menatap layar. Perlindungan anak di ruang digital harus menjadi kerja bersama antara negara, platform, sekolah, dan keluarga,” tandasnya.
Adapun dalam putusan juri di California, Amerika Serikat, Meta dan YouTube didenda USD 6 juta atau sekitar Rp 100 miliar. Awalnya, Meta dan YouTube digugat seorang wanita bernama Kaley (20) bersama ibunya. Kaley menilai Meta dan YouTube secara sengaja membuatnya kecanduan sejak kecil.





