Polisi mendalami motif utang piutang dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi berinisial AY (48) di Jalan Pantai Kuta, Bali, Rabu (25/3) sekitar pukul 01.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, mengatakan dua pelaku yang telah diamankan merupakan penagih utang atau debt collector.
Keduanya adalah LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Motif kasus ini kemungkinan terkait debt collector, kemungkinan ada masalah kredit atau utang piutang, ini masih kami dalami,” kata Kompol Agus, Jumat (27/3).
Berawal dari Senggolan MobilKasus ini dilaporkan oleh TW, istri korban, ke Polresta Denpasar.
Berdasarkan keterangan TW, insiden bermula saat mobil yang dikemudikan AY bersenggolan dengan sebuah taksi di area pertokoan.
Meski demikian, AY tetap melanjutkan perjalanan. Namun, warga di sekitar lokasi berteriak “maling” dan mengejar kendaraan tersebut.
Mobil korban kemudian diadang hingga berhenti di Jalan Pantai Kuta.
Dikeroyok MassaSejumlah orang mendatangi kendaraan dan melakukan pengeroyokan.
Massa memukul mobil, melempar kaca dengan batu dan kunci roda, serta memukul korban. Akibat kejadian itu, AY mengalami luka lecet pada bagian leher.
Dalam video yang beredar, istri korban sempat memohon kepada massa agar menghentikan aksi tersebut.
Mobil Rusak, Pelaku DiburuDalam insiden tersebut, mobil korban mengalami kerusakan parah, mulai dari kaca pecah hingga ban kempes.
Aparat keamanan dari sekitar lokasi turut membantu mengamankan situasi.
Polisi kini masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.





