FAJAR, BARRU – Kerusakan jalan Kabupaten tepatnya kondisi bahu jalan menuju Kecamatan Pujananting, tepatnya di Desa Mattirowalie, Kecamatan Pujannting Kabupaten Barru, alami longsor hingga mencapai setengah badan jalan pada Jumat (27/3/2026).
Adanya bencana longsor beberapa waktu lalu tersebut dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas setiap hari.
Terlebih,kondisi titik longsor berada di area tikungan dan berbatasan langsung dengan jurang. Warga Mattirowalie Nuraeni (40) kepada wartawan media ini pada Jumat (27/3/2026) menyampaikan kekhawatirannya karena hingga saat ini belum ada penanganan dari pihak terkait.
“Sudah setengah bahu jalan longsor, tapi sampai sekarang belum ada tindakan maupun penanganan,kami khawatir kalau tidak segera diperbaiki, bisa membahayakan pengguna jalan,”kata Nuraeni.
Nuraeni mengungkapkan, kondisi tersebut telah berlangsung lama, bahkan hampir satu tahun tanpa perbaikan. Menurutnya, longsor kerap terjadi setiap tahun akibat adanya gerusan saluran air di sekitar lokasi.
“Jalan ini sudah lama rusak, hampir setahun belum diperbaiki. Setiap tahun pasti ada longsor karena pengaruh saluran air,” tambahnya.
Selain itu, dia juga mengeluhkan tingginya intensitas kendaraan berat yang melintas di jalur tersebut, seperti truk pengangkut pasir, batu, hingga kendaraan pembawa alat berat.
“Coba kita lihat sendiri, ini sudah mau longsor semua. Apalagi sering ada mobil besar lewat bawa alat berat. Truk muat pasir dan batu juga sering lewat, saya khawatir jalan ini amblas,”bebernya.
Menurutnya, jalan tersebut merupakan akses utama menuju Kecamatan Pujananting yang sangat vital bagi aktivitas masyarakat, mulai dari bekerja, ke sekolah, hingga distribusi hasil pertanian.
Sementara itu Firdaus, seorang Mahasiswa Fakultas Hukum UIM, turut menyoroti kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa jalan tersebut memiliki peran strategis dalam menunjang aktivitas masyarakat.
“Jika kondisi ini dibiarkan terlalu lama tanpa penanganan cepat, maka dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi menghambat roda perekonomian warga,” ujar Firdaus.
Ia menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum untuk segera melakukan perbaikan infrastruktur yang rusak.
“Pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab konstitusional untuk segera menangani dan memperbaiki jalan yang mengalami longsor ini,” tegasnya.
Firdaus juga berharap pemerintah tidak menunggu hingga terjadi korban jiwa maupun ada kerugian. “Infrastruktur jalan adalah hak masyarakat dan bagian penting dari pembangunan daerah,” tandasnya.
Warga setempat berharap pemerintah segera turun tangan melakukan perbaikan, seperti pembangunan talud atau penguatan struktur jalan guna mencegah longsor semakin meluas.
Sementara itu Andi Indrajaya ST MT selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barru yang coba di konfirmasi pada Jumat (27/3/2026) via telepon belum terhubung, sehingga dengan berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai rencana penanganan di lokasi tersebut.(mrl)





