Bisnis.com, JAKARTA — Indeks Bisnis-27 ditutup di zona merah pada perdagangan hari ini, Jumat (27/3/2026), seiring meningkatnya aksi ambil untung (profit taking) pada saham-saham unggulan di tengah tekanan sentimen global.
Berdasarkan data IDX Mobile, Indeks kerja sama dengan harian Bisnis Indonesia ini ditutup melemah sebesar 9,09 basis poin atau seebsar 1,84% ke level 485,71. Sepanjang perdagangan hari ini indeks Bisnis-27 bergerak dalam rentang 485,50 – 492,80.
Mayoritas saham konstituen yakni sebanyak 18 saham memerah, 7 saham menghijau, dan sisanya 2 saham stagnan.
Pelemahan indeks terutama dipicu oleh koreksi pada saham-saham berkapitalisasi besar (big caps) yang selama ini menjadi penopang indeks, di antaranya yakni saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) yang melemah sebesar 4,46% ke level Rp5.350, saham PT Telkom Indonesia (persero) Tbk. (TLKM) turut melemah sebesar 3,79% ke level Rp3.050, saham PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI) turun 3,54% ke level Rp1.090.
Berikutnya, saham PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) melemah 2,55% ke level Rp6.700 dan saham PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. (BBNI) turun 2,50% ke level Rp3.900.
Sebaliknya saham yang mampu menahan penurunan indeks lebih dalam adalah saham PT Aneka Tambang (persero) Tbk. (ANTM) naik 2,04% ke level Rp3.500, saham PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk. (ADMR) naik 1,29% ke level Rp1.970.
Saham PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) juga terpantau menguat 1,14% ke level Rp1.330, dan saham PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) naik 1,01% ke level Rp1.005.
Tim Riset Sinarmas Sekuritas menilai sentiment global masih datang dari pernyataan Presiden Trump mengatakan bahwa AS tidak yakin apakah mampu atau tidak membuat kesepakatan damai dengan Iran. Namun, Trump juga menyatakan sesuai permintaan Iran, AS memperpanjang penangguhan serangan terhadap infrastruktur energi Iran selama 10 hari.
Sisi lain, India telah mengamankan ketersediaan pasokan minyak mentah untuk 60 hari di tengah tensi geopolitik Timur Tengah.
Sementara itu sentimen domestik berasal dari pernyataan Menkeu Purbaya mengatakan Presiden Prabowo telah menyetujui besaran tarif bea ekspor batu bara berlaku 1 April 2026.
Tak hanya itu,OJK menyetujui perubahan peraturan minimum free float menjadi 15% yang akan dirilis pada akhir Maret, tetapi pengimplementasian dilakukan secara bertahap.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.





